Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Gns RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H NANANG SETIAWAN Bin CHOIRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-943/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NANANG SETIAWAN Bin CHOIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN bersama-sama denganĀ  SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI (dilakukan penuntutan terpisah) dan NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di rumah Sdr. ELVIAN BENNI yang beralamatkan di Kampung Dusun III Kampung Wates, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

Mulanya pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira jam 21.00 wib terdakwa sedang berada dirumah tempat terdakwa dan rekannya berkumpul, pada saat itu terdakwa bersama dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI, lalu tidak lama setelah itu datang saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO dan mengajak untuk melakukan pencurian dirumah saksi ELVIAN BENNI karena melihat ada karpet dan bahan sembako didalam gudang yang diketahui saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO saat saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO bersama dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kilogram warna hijau, lalu sekira pukul 23.00 wib terdakwa bersama-sama dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO berjalan kaki menuju belakang rumah saksi ELVIAN BENNI dan sesampainya di pagar belakang rumah saksi ELVIAN BENNI saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO masuk terlebih dahulu dengan cara memanjat tembok dibantu oleh terdakwa, selanjutnya terdakwa juga membantu saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI untuk memanjat tembok rumah tersebut dan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI menunggu diatas tembok sambil memantau situasi, lalu saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO mengambil 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 3x4 Meter warna merah cream motif bunga, 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah motif bunga dan 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah hitam motif kotak, karpet yang pertama saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO berikan kepada saksi SUPARMAN alias MAN BAWOK BIN KAMIDI yang berada diatas pagar tembok, kemudian saksi SUPARMAN Alias MAN BAWOK BIN KAMIDI memberikan karpet tersebut kepada terdakwa yang menunggu di luar tembok pagar, begitu juga dengan karpet kedua dan ketiga, selanjutnya saksi SUPARMAN alias MAN BAWOK BIN KAMIDI turun dari tembok sementara saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO masih berada didalam rumah, lalu terdakwa membawa 1 (satu) karpet/ambal yang berukuran besar sedangkan saksi SUPARMAN alias MAN BAWOK BIN KAMIDI membawa 2 (dua) buah karpet / ambal yang berukuran lebih kecil, kemudian terdakwa dan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI membawa karpet tersebut ke rumah tempat berkumpul terdakwa dan rekannya berkumpul, dan tidak lama kemudian saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO datang dengan membawa bahan sembako yaitu 3 (tiga) bungkus besar mie kuning, 2 (dua) bungkus besar garam, 1 (satu) bungkus sedang Meicin merk Ajinomoto, 2 (dua) papan atau 24 Bungkus Royco.
Bahwa pada keesokan harinya hari Jumat tanggal 15 Desember 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI menjual barang yang diambil oleh terdakwa bersama dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN kepada sdr. MARWAN sementara terdakwa dan saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO menunggu dirumah tempat berkumpul terdakwa dan rekannya, kemudian 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 3x4 Meter warna merah cream motif bunga, 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah motif bunga dan 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah hitam motif kotak tersebut dibeli oleh sdr. MARWAN seharga Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), namun uang tersebut dibayar oleh sdr. MARWAN dengan narkoba jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdakwa, saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI serta saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO gunakan bersama dan uang tunai sebanyak Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dibelikan rokok bersama dan bahan sembako yaitu 3 (Tiga) Bungkus besar Mie Kuning, 1 (Satu) pack Micin Merk AJINOMOTO, 2 (Dua) Pack Garam, serta 24 (Dua Puluh Empat) Bungkus penyedap rasa merk ROYCO, kemudian bahan sembako tersebut dibeli seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah) dan uang dari hasil penjualan bahan sembako tersebut terdakwa dan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO gunakan untuk membeli rokok dan deposit untuk bermain judi online sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 22.30 wib terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian sektor Bumi Ratu Nuban di rumah orangtua terdakwa yang beralamatkan di Dusun III Kampung Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung tengah, lalu terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO mengambil barang-barang dirumah saksi ELVIAN BENNI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu dan top up deposito judi online.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan saksi SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI dan saksi NIKO PRATAMA BIN TUGIYANTO saksi ELVIAN BENNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.060.000 (empat juta enam puluh rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya