Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Gns SUYONO Kepolisian Resor lampung Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUYONO
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor lampung Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bandar Lampung, 19 Desember 2022
Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
Jalan Raya Lintas Sumatra Panggungan Kelurahan Gunung Sugih
Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah
Di
Gunung Sugih

Hal    : Permohonan Praperadilan

I.    PENDAHULUAN
Dengan Hormat,
Permaklumkan saya tersebut dibawah ini    :
Nama                           : SUYONO
Umur/ Tpt. Tgl. Lahir     : 54 Tahun/ Peringsewo, 3 Maret 1968
Alamat                          : Dusun Mekar Jadi RT 029/RW 008 Desa Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung  Selatan
Pekerjaan                     : Petani
N I K                               : 1801100303680004

Selaku korban sebagaimana dimaksud dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/  POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG,  
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya :
1    Dr. M . YAMAN. SH.MH.,  
2    RAMID, SH.
3    MELATI, SH.
Kesemuanya Kewargaan Negara Indonesia Pekerjaan Advokat, berkantor pada Kantor Hukum DR.M.YAMAN, SH.MH & Rekan, beralamat di Jalan Purnawirawan VII No. 8 Kelurahan Gunung Terang Kecamatan Langkapura Bandar Lampung  Hp. 08127902306/ HP.085369555569 & E-mail melati.cataleya@yahoo.com, berdasarkan Surat Kuasa khusus tanggal 8 Januari 2021, baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama. ---------------
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------- PEMOHON
Dengan ini mengajukan permohonan Praperadilan :
TERHADAP
2
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara R.I Cq Kepolisian Daerah Lampung Cq Kepolisian Resor Lampung Tengah, bertempat kedudukan di jalan Jalan Raya Lintas Sumatra Panggungan Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah

Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------- TERMOHON.
II.    DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

1.    Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/  POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG, Tentang Pemerasan serta Penganiayaan.-------------------------------------------------------

2.    Frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) Undang undang Nomor : 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), bertentangan dengan Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 selama tidak dimaknai bahwa “ bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” adalah minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 Undang undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP-

3.    Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahn 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;---------------------------------------------------

4.    Menurut Andi Hamzah (1986:10) Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. -------------------------------------------

5.    Di samping itu, Praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.---------------------------

7    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 berbunyi :

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu tentang:
3
a.    Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan/atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b    Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c    Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
8        Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan Praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di Negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum”(legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif), dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
9    Bahwa berdasarkan Yurisprudensi –yurisprudensi tersebut di atas, dan berdasarkan  Putusan MK yang telah bersifat final, mengikat, serta   Putusan MK yang bersifat Erga Omnes (berlaku umum), sesuai pula dengan asas Res Judicata  verivate vor habiteur (Putusan Pengadilan harus dianggap benar), sehingga cukup berlasan menurut hukum, permohonan Praperadilan ini diajukan oleh pemohon mengenai Penghentian Penyidikan, yang selanjutnya tidak dilakukan penahanan terhadap para Tersangka oleh Termohon, yang dipandang didasarkan atas bukti permulaan yang cukup, dan dengan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dinilai sebagai suatu pelanggaran, dan oleh karena itu tindakan Termohon didalam menjalankan fungsi Negara dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang bertentangan dengan kebenaran, dan nilai-nilai  keadilan, baik keadilan dimuka masyarakat in casu  mauppun keadilan menurut hukum (legal justice) . ----------------------------------------

III.    ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

10.    Bahwa pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekira pukul 24.00 wib di Desa Bangun Sari Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah, telah terjadi penganiayaan dan dilanjutkan dengan pemerasan uang tunai Rp.8.000.000 (delapan

4
juta rupiah) terhadap Pemohon SUYONO dan sebagai pelakunya adalah Terlapor Yono Dkk, dan kemudian dilanjutkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/  POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG, Tentang Pemerasan serta Penganiayaan. Namun penyidikan tersebut dihentikan oleh Termohon. -----------------------------------

11.    Bahwa adapun kronologis kejadiannya adalah  pada hari Sabtu tanggal 2 Januari 2021 sekira pukul 24.00 wib di Desa Bangun Sari Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah, Pemohon sedang mengobati secara alternatif terhadap seseorang yang diduga sakit dan sesaat selesai mengobati datang segerombolan orang melakukan penganiayaan dan pemerasan dengan tuduhan Pemohon telah melakukan Perzinahan dengan Eka dan dilanjutkan dengan pemerasan uang tunai Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) terhadap Pemohon SUYONO dan pemohon menjelaskan bahwa Pemohon tidak melakukan sebagaimana tuduhan melakukan perzinahan dan pada saat gerombolan tersebut datang pemohon dalam posisi pakaian lengkap dan berada di ruang tamu rumah dan mereka menarik tangan pemohon dengan paksa setelah keluar rumah mereka memukul dan menyeret pemohon ke Balai Desa Bangunsari dan selanjutnya mereka meminta sejumlah uang dan karena saat itu pemohon hanya ada Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah) mereka mengambilnya, selanjutnya mereka menikahkan secara paksa terhadap saksi Eka    dan kemudian ke esokan harinya Pemohon melapor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/  POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG, Tentang Pemerasan serta Penganiayaan. Namun penyidikan terhadap perkara tersebut dihentikan oleh Termohon --------------------------

12.    Bahwa sebagai Warga Negara yang baik, Pemohon sepakat hukum dijalankan, ditegakkan, dan sepakat pula untuk dipatuhi, namun sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan hukum, fakta, norma hukum, tidak bertentangan dengan hukum itu sendiri, sesuai dengan asas Negara hukum, kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Sehingga dengan adanya tindakan termohon, menghentikan penyidikan hal ini adalah jelas bertentangan, dan tidak sejalan dengan  Negara hukum, prinsip penegakkan hukum yang berkeadilan.-----------------------------

13.    Bahwa sejak dilakukannya perubahan terhadap UUD 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam sistem ketataNegaraan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Adapun ciri-ciri sebagai Negara hukum yaitu diakuinya hak-hak asasi manusia, termasuk adanya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, hak atas perlindungan diri pribadi, hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia; hak memperoleh pelayanan kesehatan; dan hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; --

14.    Bahwa secara yuridis UUD 1945 memberikan jaminan yang sangat kuat bagi pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia. Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyediakan instrumen berupa hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum; ---------------------------------------------------------------

15.    Bahwa pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sebagaimana dimaksud oleh Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945  di atas juga mencakup pengakuan, jaminan, dan perlindungan atas asas-asas hukum yang berlaku universal. Salah satu asas hukum yang diakui eksistensinya dalam sistem hukum Indonesia adalah perlindungan dari tindakan semena-mena dari aparat penegak hukum; -------------------------------------------------------------
5
16.    Bahwa akibat dihentikannya penyidikan terhadap pemohon oleh termohon, maka jelas tindakan termohon tersebut, tindak mencerminkan prinsip-prinsip Negara hukum yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal, dalam kualifikasi yang sama, di mana Pemohon tidak mendapat hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hokum ----------------------------------------------

17.    Bahwa untuk memahami kepentingan hukum yang hendak dilindungi dalam pasal-pasal hukum pidana tersebut, ada yang memuat rumusan delik "genus" yang memuat konsep dasar rumusan perbuatan yang dilarang (tindak pidana) dan nilai atau kepentingan hukum yang hendak dilindungi melalui pasal-pasal hukum pidana. Delik "genus" tersebut mendasari rumusan perbuatan yang dilarang (tindak pidana) yang dimuat dalam pasal-pasal yang mengatur tindak pidana tertentu yang sejenis, kemudian disebut delik-delik "species". Rumusan delik "species" adalah rumusan perbuatan yang dilarang atau tindak pidana yang memuat penambahan unsur-unsur baru yang merupakan spesifikasi dari delik "genus" yang berfungsi untuk memperberat atau memperingan ancaman pidana yang dimuat dalam delik "genus" atau memberikan unsur-unsur baru berfungsi untuk menambah sifat luar biasanya; --

18.    Bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional antara lain hak atas perlindungan diri pribadi sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia, sebagaimana dilindungi dalam Pasal 28 G ayat (2) UUD 1945; ---------------------------------------------------------------------------------

IV.    KESIMPULAN.

Berdasarkan uraian dan fakta-fakta hukum tersebut di atas, pemohon berkesimpulan, sebagai berikut :

19    Bahwa tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh Termohon, terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/  POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG, Tentang Pemerasan serta Penganiayaan tidak berdasar, oleh karena itu pemohon untuk mendapat keadilan maka Pemohon menempuh jalur hukum yaitu Pra Peradilan pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu. ---------------------------------------

V.    PERMOHONAN
Berdasar alasan-alasan tersebut di atas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih   melalui Hakim Pra Peradilan yang Mulia, berkenan kiranya untuk :
1.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini kepada  Hakim Praperadilan .

2.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan Para tersangka, ke persidangan untuk didengar keterangannya.------------------------------------------

Selanjutnya,  PEMOHON mohon putusan yang amarnya,  sebagai berikut :
PRIMAIR :
6
1.    Menyatakan tindakan penghentian penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/  POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG, Tentang Pemerasan serta Penganiayaan tidak berdasar -------------------------------------------------------------------

2.    Menyatakan batal atau tidak sah menurut hukum, tindakan penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh termohon ------------------------------------------------------------------

3.    Menghukum Terhohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/ 32-B/ I/ 2021/  POLDA LAMPUNG/ RES LAMTENG, Tentang Pemerasan serta Penganiayaan dan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah di Gunung Sugih. -----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ex aequo et bono
Demikianlah permohonan Praperadilan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
KUASA HUKUM PEMOHON

 


DR. M . YAMAN, SH.MH    

 


RAMIS, SH.

 


MELATI, SH.            

 

Pihak Dipublikasikan Ya