Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2024/PN Gns PT. BPR BAHTERA ARTA JAYA (Bank BAJA) ABUNAWI BIN MESALAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2024/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR BAHTERA ARTA JAYA (Bank BAJA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABUNAWI BIN MESALAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.111.997,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dengan sempurna dan secara keseluruhan

2.    Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00012/10/PK/BPR/BAJA/III/2023 Tertanggal 27 Maret 2023.

3.    Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jaminan hutang perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00012/10/PK/BPR/BAJA/III/2023 Tertanggal 27 Maret 2023, berupa:
•    Sebidang tanah pertanian seluas 2.500 M2 terletak di Desa Nambah Rejo Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana Akta Jual Beli No: 429/2017 tanggal 6 Desember 2017 dibuat dan ditandatangani dihadapan SUPRIYATNO ,S.IP.MM Camat Wilayah Kecamatan Terbanggi Besar atas nama Abunawi, dengan batas-batas:
Sebelah Utara    : Tanah Maryono
Sebelah Timur    : Tanah Sunarto.
Sebelah Selatan    : Tanah H. Sriponi.
Sebelah Barat    : Tanah Struk Irigasi.
4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan cara tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah diperjanjikan antara Penggugat dengan Tergugat yang tertuang dalam Perjanjian Kredit No: 00012/10/PK/BPR/BAJA/III/2023 Tertanggal 27 Maret 2023.

5.    Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban hutang dengan seketika tanpa syarat sebesar :
Sisa Pinjaman Pokok    = Rp. 37.988.921,-
Tunggakan Bunga    = Rp.   2.277.266,-
Tunggakan Denda    = Rp.   1.345.810,-
Jumlah         = Rp.  41.611.997,-

6.    Menghukum dengan membebankan kepada Tergugat untuk membayar kewajiban uang tambahan operasional akibat wanprestasi tersebut sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus.

7.    Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk secara sukarela tanpa syarat menyerahkan obyek jaminan berupa : Sebidang Tanah seluas 2.500 M2 terletak di Desa Nambah Rejo     Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana Akta Jual Beli No: 429/2017 tanggal 6 Desember 2017 atas nama Abunawi. Kepada Penggugat untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Metro dan hasil penjualan lelang tersebut untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak