Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Gns Yosua Berlian Rante Allo Kendenan YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1458/L.8.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yosua Berlian Rante Allo Kendenan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU
------------ Bahwa Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN bersama – sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. (sedang menjalani pemidanaan di LPKA Klas II Bandar Lampung di Pesawaran) dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Seputih Raman, Dusun I, Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ”. Adapun perbuatan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN bersama – sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. (sedang menjalani pemidanaan di LPKA Klas II Bandar Lampung di Pesawaran) dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB ketika Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. bersama – sama dengan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang nongkrong bersama, Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  mengatakan “AYOK KITA JALAN”, kemudian Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. bersama – sama dengan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi naik sepeda motor Honda Genio. Ditengah perjalanan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN mengatakan kepada Anak saksi M. HARTONO dan saksi FERDI “KITA NYARI-NYARI YUK” , kemudian saksi FERDI dan Anak saksi M. HARTONO mengiyakan. Sekira pukul 19.00 WIB saat Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. bersama – sama dengan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melewati Jalan Raya Seputih Raman, Dusun I, Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah kemudian mendekati saksi RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha R 15 warna biru Nomor Polisi F 4030 KD lalu Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  mengatakan kepada Anak saksi M. HARTONO dan saksi FERDI “MAKAN ORANG ITU AJA YOK”, kemudian saksi FERDI dan Anak saksi M. HARTONO mengiyakan. Lalu Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. bersama – sama dengan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendekati saksi RUDI yang sedang mengendarai motor kemudian Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  mengatakan kepada saksi RUDI “NGAPAIN KAMU, JANGAN MACEM – MACEM”, lalu saksi RUDI mengatakan “ENGGAK APA-APA”, lalu Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  merampas handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi RUDI sambil Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  mengatakan “DIEM KAMU DIEM KAMU, SAYA TUJAH KAMU”, setelah itu saksi FERDI berusaha merebut kunci kontak sepeda motor saksi RUDI, kemudian saksi RUDI berteriak “BEGAL..BEGAL..MALING..MALING”,karena takut terdengar warga masyarakat sekitar, akhirnya Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. bersama – sama dengan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) melarikan diri ke arah Kota Gajah dan handphone mililk saksi RUDI tersebut disimpan oleh Anak saksi M. HARTONO. Adapun handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi RUDI tersebut dijual oleh Anak Saksi M. HARTONO kepada tetangganya seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian dibagi rata kepada Terdakwa YURDAN dan saksi FERDI masing – masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Bahwa adapun Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. berperan mengawasi keadaan agar pencurian berhasil. Peran dari saksi FERDI SETIAWAN adalah berusaha mengambil kontak sepeda motor saksi RUDI namun gagal. Peran Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  adalah mengeluarkan kata – kata “DIEM KAMU DIEM KAMU, SAYA TUJAH KAMU” dan mengambil handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi RUDI.

Bahwa Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN bersama – sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki izin dari saksi RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO untuk mengambil handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN bersama – sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) berpotensi mengalami kerugian sekira Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

 
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke- 2 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
------------ Bahwa Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMMAD HASAN bersama – sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. (sedang menjalani pemidanaan di LPKA Klas II Bandar Lampung di Pesawaran) dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024, sekira pukul 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Seputih Raman, Dusun I, Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu , yang seluruhnya  atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”. Adapun perbuatan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN bersama – sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. (sedang menjalani pemidanaan di LPKA Klas II Bandar Lampung di Pesawaran) dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) dilakukan dengan cara sebagai berikut  : -----------------

Bahwa berawal pada Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WIB ketika Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. bersama – sama dengan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang nongkrong bersama, Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  mengatakan “AYOK KITA JALAN”, kemudian Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. bersama – sama dengan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi naik sepeda motor Honda Genio. Ditengah perjalanan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN mengatakan kepada Anak saksi M. HARTONO dan saksi FERDI “KITA NYARI-NYARI YUK” , kemudian saksi FERDI dan Anak saksi M. HARTONO mengiyakan. Sekira pukul 19.00 WIB saat Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. bersama – sama dengan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang melewati Jalan Raya Seputih Raman, Dusun I, Kampung Ratna Chaton, Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah kemudian mendekati saksi RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha R 15 warna biru Nomor Polisi F 4030 KD lalu Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  mengatakan kepada Anak saksi M. HARTONO dan saksi FERDI “MAKAN ORANG ITU AJA YOK”, kemudian saksi FERDI dan Anak saksi M. HARTONO mengiyakan. Lalu Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. bersama – sama dengan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) mendekati saksi RUDI yang sedang mengendarai motor kemudian Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  mengatakan kepada saksi RUDI “NGAPAIN KAMU, JANGAN MACEM – MACEM”, lalu saksi RUDI mengatakan “ENGGAK APA-APA”, lalu Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  merampas handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi RUDI sambil Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  mengatakan “DIEM KAMU DIEM KAMU, SAYA TUJAH KAMU”, setelah itu saksi FERDI berusaha merebut kunci kontak sepeda motor saksi RUDI, kemudian saksi RUDI berteriak “BEGAL..BEGAL..MALING..MALING”,karena takut terdengar warga masyarakat sekitar, akhirnya Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. bersama – sama dengan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) melarikan diri ke arah Kota Gajah dan handphone mililk saksi RUDI tersebut disimpan oleh Anak saksi M. HARTONO. Adapun handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi RUDI tersebut dijual oleh Anak Saksi M. HARTONO kepada tetangganya seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), kemudian dibagi rata kepada Terdakwa YURDAN dan saksi FERDI masing – masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).

Bahwa adapun Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. berperan mengawasi keadaan agar pencurian berhasil. Peran dari saksi FERDI SETIAWAN adalah berusaha mengambil kontak sepeda motor saksi RUDI namun gagal. Peran Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN  adalah mengeluarkan kata – kata “DIEM KAMU DIEM KAMU, SAYA TUJAH KAMU” dan mengambil handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi RUDI.

Bahwa Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN bersama – sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) tidak memiliki izin dari saksi RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO untuk mengambil handphone VIVO Y16 warna hitam milik saksi RUDI SETIAWAN Bin MISWANTO.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YURDAN MARISKA Bin MUHAMAD HASAN bersama – sama dengan Anak saksi M. HARTONO SAPUTRA Bin RASMUN A.S. dan saksi FERDI SETIAWAN Bin (Alm) HERMANSYAH (dilakukan penuntutan secara terpisah) berpotensi mengalami kerugian sekira Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 368 ayat (2) ke- 2 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya