Petitum |
Primer:
1. Mengabulkan bantahan/perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Terbantah/Terlawan telah menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden);
3. Menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya permohonan eksekusi berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns. dan putusan Keberatan Nomor: 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns.
4. Menyatakan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns. dan putusan Keberatan Nomor: 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns tidak mempunyai kekuatan eksekusi (Non Executorial);
5. Menghukum Terbantah/Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara a quo.
6. Menyatakan Menyatakan putusan ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Subsider:
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|