Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Gns PT Mandiri Tunas Finance Bandar Jaya HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Gns
Tanggal Surat Selasa, 23 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance Bandar Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pangeran Bernes, SHPT Mandiri Tunas Finance Bandar Jaya
Tergugat
NoNama
1HERMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 492.364.800,00
Petitum


1.    Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan   sah   secara   hukum  Perjanjian   Pembiayaan   Nomor : 5282300213 tanggal 21 Maret 2023;
3.    Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.00048363.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Lampung adalah sah secara hukum;
4.    Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi atas Perjanjian   Pembiayaan   Nomor : 5282300213 tanggal 21 Maret 2023;
5.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil Rp492.364.800,- (empat ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Rupiah) beserta denda dan biaya-biaya lainnya secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih membacakan Putusan dalam Perkara ini kepada PENGGUGAT;
6.    Memerintahkan TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Pembiayaan sebagai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merek/Tipe: TOYOTA AVANZA All New Veloz 1.5 Q CVT TSS PC, Tahun 2023, Warna Platinum White, Nomor Polisi: BE 1871 HC, Nomor Rangka: MHFAB1BYXP0058445, Nomor Mesin: 2NRY004454 untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
7.    Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merek/Tipe: TOYOTA AVANZA All New Veloz 1.5 Q CVT TSS PC, Tahun 2023, Warna Platinum White, Nomor Polisi: BE 1871 HC, Nomor Rangka: MHFAB1BYXP0058445, Nomor Mesin: 2NRY004454, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
8.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas 1 (satu) unit kendaraan dengan Merek/Tipe: TOYOTA AVANZA All New Veloz 1.5 Q CVT TSS PC, Tahun 2023, Warna Platinum White, Nomor Polisi: BE 1871 HC, Nomor Rangka: MHFAB1BYXP0058445, Nomor Mesin: 2NRY004454 sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian   Pembiayaan   Nomor : 5282300213 tanggal 21 Maret 2023;
9.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Wanprestasi ini;
10.    Menyatakan Putusan atas Gugatan Wanprestasi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari TERGUGAT; dan
11.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak