Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2023/PN Gns BRI CABANG BANDARJAYA 1.WARAS SANTOSO
2.MARYANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2023/PN Gns
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG BANDARJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WARAS SANTOSO
2MARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.270.648,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 66.270.648,- (enam puluh puluh enam juta dua ratus tujuh puluh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah).

Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa SHM No : 144/Sendang Agung/2005 Atas nama Waras Santoso. yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

4.    Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No : 144/Sendang Agung/2005 Atas nama Waras Santoso. Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT;

5.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No : 144/Sendang Agung/2005 Atas nama Waras Santoso. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.    Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;

7.    Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak