Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Gns WINDI PRASTIO GUNANTO Bin KIRNO SUMARTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 27 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/22/I/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WINDI PRASTIO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNANTO Bin KIRNO SUMARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa GUNANTO Bin KIRNO SUMARTO pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari , tanggal dan waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2022 bertempat / berlokasi di teras depan rumah korban SAPTO NUGROHO Bin SAIMAN yang terletak di Dusun IV Rt.13 Rw.07 Kampung Tempuran Kec. Trimurjo Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih , telah melakukan penganiayaan terhadap korban SAPTO NUGROHO Bin SAIMAN , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

1.    Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika saksi MUSTAMAR Bin ADNAN selaku pimpinan ponpes RODOTUL QURAN membutuhkan bambu untuk pembangunan masjid dan sepakat akan membeli bambu milik korban dengan harga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) perbatang  kemudian saksi MUSTAMAR Bin ADNAN menyuruh terdakwa agar mencari orang untuk melakukan penebangan dan terdakwa telah menyuruh saksi KASIYANTO Als ATOK Bin SUKIMIN untuk menebang bambu tersebut kemudian setelah selesai ditebang dan diletakkan di belakang rumah korban kemudian besok harinya saksi MUSTAMAR Bin ADNAN dan saksi KASIYANTO Als ATOK Bin SUKIMIN beserta terdakwa  menghitung bambu tersebut sehingga diketahui jumlah bambu tersebut sebanyak 123 batang kemudian saksi MUSTAMAR Bin ADNAN dan saksi KASIYANTO Als ATOK Bin SUKIMIN beserta terdakwa mendatangi korban yang sedang berada dirumahnya untuk memberitahukan jumlah bambu yang telah ditebang dan setelah bertemu dengan korban di teras depan rumahnya lalu terdakwa mengatakan kepada korban “mas bambu semuanya 123 batang”  dan korban menjawab “yang penting jujur aja berapa yang di tebang”  dan terdakwa menjawab “ya itu 123 batang, kalau gak percaya kita hitung ulang lagi yuk”  namun korban tidak mau kemudian saksi MUSTAMAR Bin ADNAN dan saksi KASIYANTO Als ATOK Bin SUKIMIN bersama terdakwa meninggalkan korban untuk pergi ke pekarangan belakang rumah korban kemudian saksi MUSTAMAR Bin ADNAN bersama saksi KASIYANTO Als ATOK Bin SUKIMIN beserta terdakwa menghitung ulang satu persatu bambu tersebut dengan suara keras agar terdengar oleh korban dan setelah selesai menghitung bambu tersebut kemudian saksi MUSTAMAR Bin ADNAN bersama saksi KASIYANTO Als ATOK Bin SUKIMIN beserta terdakwa menemui korban kembali yang masih berada di teras depan rumahnya dan terdakwa duduk bersebelahan dengan korban kemudian saksi MUSTAMAR Bin ADNAN duduk bersama saksi KASIYANTO Als ATOK Bin SUKIMIN lalu korban bertanya “berapa batang yang di tebang” lalu terdakwa menjawab “123 batang mas”  dan korban berkata lagi “jujur aja berapa yang di tebang”  lalu  terdakwa menjawab lagi “123 batang”  dan saat itu korban masih tidak percaya kepada terdakwa tentang berapa banyak jumlah bambu yang telah di tebang serta tidak menghiraukan terdakwa kemudian saat itu terdakwa merasa kesal karena sudah menjelaskan tetapi tidak dianggap lalu secara tiba-tiba terdakwa merangkul leher korban menggunakan tangan kanan terdakwa dan memukul kening korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan kiri terdakwa dengan tangan kososng dan dipisah oleh saksi MUSTAMAR Bin ADNAN bersama saksi KASIYANTO Als ATOK Bin SUKIMIN kemudian setelah itu korban berkata “saya laporin polisi kamu mas, tunggu sini aja”  dan terdakwa menjawab “silahkan, ya sudah kita nunggu disini”. Kemudian korban mengendarai sepeda Motor pergi ke polsek trimurjo melaporkan kejadian tersebut.

MENUNTUT:

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1.    Menyatakan terdakwa GUNANTO Bin KIRNO SUMARTO bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan ringan" sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 352 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan;
2.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
3.     Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).

Demikianlah surat Dakwaan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari ini Jum’at Tanggal 27 Januari 2023.

 

Pihak Dipublikasikan Ya