Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.B/2024/PN Gns FRANSISCA NORDMA YULITA SIRAIT, S.H. INDRA SETIAWAN Bin KUSNARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 77/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-892/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FRANSISCA NORDMA YULITA SIRAIT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA SETIAWAN Bin KUSNARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :
Kesatu
     ------- Bahwa Terdakwa INDRA SETIAWAN Bin KUSNARI pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat Bedeng TS BAru PT. GGM (Gula Putih Mataram) di Kampung Udik Kec.Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
       Bahwa pada waktu dan tersebut diatas, berawal saat terdakwa Indra Bangsawan  (pelaksana tebang tebu) mendatangi saksi Ahmad Paino Bin Sakiman (mandor pelaksana tebang tebu PT. GPM) di bedeng TS Baru PT. GPM Kp. Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah untuk meminta ijin pulang ke rumahnya yang berada di Tulang Bawang Barat selama 2 (dua) hari karena ada kepentingan keluarga dan terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit motor Yamaha Vega R warna merah Nopol B 6361 POQ No. Rangka MH34D70028J947198 An. Risan milik saksi Akhmad Paino Bin Sakiman untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa, karena terdakwa sering meminjam motor tersebut  maka saksi Akhmad Paino Bin Sakiman mengijinkan terdakwa membawa motor miliknya tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa motor milik saksi Akhmad Paino Bin Sakiman tersebut menuju ke Tulang Bawang disaksikan oleh saksi Rohmat Kurniadi Bin Ahmad Aditya yang sedang duduk-duduk di depan bedeng miliknya dan saksi Parno Bin Markuat yang sedang mengasah golok di depan bedeng miliknya. Setibanya di Tulang bawang terdakwa kemudian membawa motor tersebut untuk mencari pinjaman untuk membayar hutang selama 2 (dua) hari namun tidak juga mendapatkan pinjaman hutang, merasa takut dan kalut selanjutnya terdakwa Indra Setiawan mengadaikan motor tersebut kepada Sdr. Yanto (paman terdakwa) yang berada di Mariana Pelembang Sumatera Selatan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pergi dan menghabiskan uang tersbeut untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu saksi Akhmad Paino Bin Sakiman menunggu kedatangan terdakwa untuk mengembalikan motor miliknya namun terdakwa tidak datang juga kemudian saksi Akhmad Paino Bin Sakiman mendatangi rumah terdakwa Indra Bangsawan di Tulang Bawang namun tidak menemukan terdakwa, selanjutnya saksi Akhmad Paino Bin Sakiman menitipkan pesan kepada orang tua agar terdakwa mengembalikan motor miliknya namun hingga bulan September 2023 terdakwa belum juga mengembalikan motor miliknya hingga akhirnya saksi Akhmad Paino Bin Sakiman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram untuk diproses lebih lanjut.
       Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi Ahmad Paino Bin Sakiman menderita kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)

------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ---------


ATAU
Kedua
------- Bahwa Terdakwa INDRA SETIAWAN Bin KUSNARI pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat Bedeng TS BAru PT. GGM (Gula Putih Mataram) di Kampung Udik Kec.Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tersebut diatas, berawal saat terdakwa Indra Bangsawan  (pelaksana tebang tebu) mendatangi saksi Ahmad Paino Bin Sakiman (mandor pelaksana tebang tebu PT. GPM) di bedeng TS Baru PT. GPM Kp. Mataram Udik Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah untuk meminta ijin pulang ke rumahnya yang berada di Tulang Bawang Barat selama 2 (dua) hari karena ada kepentingan keluarga dan terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit motor Yamaha Vega R warna merah Nopol B 6361 POQ No. Rangka MH34D70028J947198 An. Risan milik saksi Akhmad Paino Bin Sakiman untuk dibawa pulang ke rumah terdakwa, karena terdakwa sering meminjam motor tersebut  maka saksi Akhmad Paino Bin Sakiman mengijinkan terdakwa membawa motor miliknya tersebut. Selanjutnya terdakwa membawa motor milik saksi Akhmad Paino Bin Sakiman tersebut menuju ke Tulang Bawang disaksikan oleh saksi Rohmat Kurniadi Bin Ahmad Aditya yang sedang duduk-duduk di depan bedeng miliknya dan saksi Parno Bin Markuat yang sedang mengasah golok di depan bedeng miliknya. Setibanya di Tulang bawang terdakwa kemudian membawa motor tersebut untuk mencari pinjaman untuk membayar hutang selama 2 (dua) hari namun tidak juga mendapatkan pinjaman hutang, merasa takut dan kalut selanjutnya terdakwa Indra Setiawan mengadaikan motor tersebut kepada Sdr. Yanto (paman terdakwa) yang berada di Mariana Pelembang Sumatera Selatan sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) setelah itu terdakwa pergi dan menghabiskan uang tersbeut untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara itu saksi Akhmad Paino Bin Sakiman menunggu kedatangan terdakwa untuk mengembalikan motor miliknya namun terdakwa tidak datang juga kemudian saksi Akhmad Paino Bin Sakiman mendatangi rumah terdakwa Indra Bangsawan di Tulang Bawang namun tidak menemukan terdakwa, selanjutnya saksi Akhmad Paino Bin Sakiman menitipkan pesan kepada orang tua agar terdakwa mengembalikan motor miliknya namun hingga bulan September 2023 terdakwa belum juga mengembalikan motor miliknya hingga akhirnya saksi Akhmad Paino Bin Sakiman melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat saksi Ahmad Paino Bin Sakiman menderita kerugian sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah)

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP -------------------

Pihak Dipublikasikan Ya