Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Gns DESNA INDAH MEYSARI, S.H. ANDI Als PUTUK Bin AMAT SAINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1298/L.8.15/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DESNA INDAH MEYSARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI Als PUTUK Bin AMAT SAINI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

------ Bahwa ia terdakwa ANDI Alias PUTUK Bin AMAT SAINI, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Makam tepatnya diseberang Toko Obat Aisyah Farma RT/RW 01/01 Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada saat terdakwa berangkat dari rumah sekira pukul 09.00 Wib menggunakan Angkot dengan tujuan hendak ke Gunung Batin, sesampainya di Jalan Makam tepatnya di seberang Toko Obat Aisyah Farma RT/RW 01/01 Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra AFX12U21C08 M/T tipe 125 warna hitam dengan Noka.MH1JBP113GK441676 Nosin.JBP1E1438881 tahun 2016 STNK a.n SYARIFUDIN milik saksi MURNI Bin YUNUS (Alm) dan pada saat itu timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Selanjutnya terdakwa turun dari Angkot, kemudian terdakwa menuju ke Toko Obat Aisyah Farma, sesampainya terdakwa di Toko Obat Aisyah Farma, terdakwa berpura – pura untuk membeli sabun muka, sambil memantau sepeda motor milik saksi MURNI tersebut dan pada saat itu terdakwa melihat ada saksi MURNI yang posisinya tidak jauh dari sepeda motor tersebut diparkirkan, lalu pada saat terdakwa hendak membayar sabun muka, terdakwa kembali berpura – pura bahwa uang yang terdakwa hendak bayarkan ke karyawan Toko tersebut yaitu saksi SERLY FITRI YANI Binti AHMAD MULYANA, masih kurang sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menghampiri saksi MURNI dan berkata “OM, MINJAM MOTOR SEBENTAR, SAYA MAU NGAMBIL DOMPET DI RUMAH BUAT BAYAR SABUN MUKA”, lalu saksi MURNI bertanya “KAMU SIAPA, SAYA NGGAK KENAL SAMA KAMU, KOK MAU MINJAM MOTOR SAYA”, kemudian terdakwa menjawab “SAYA KAKAK YANG JAGA TOKO OBAT”, karena saksi MURNI sering bertegur sapa dengan karyawan Toko Obat Aisyah Farma tersebut, saksi MURNI tidak merasa curiga, kemudian saksi MURNI bertanya kembali “MEMANG RUMAH KAMU DIMANA”, kemudian terdakwa menjawab “DI DEPAN, GAK JAUH DARI SINI”, setelah itu saksi MURNI bertanya kembali “LAMA TIDAK”, lalu terdakwa menjawab “TIDAK”. Selanjutnya saksi MURNI menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke daerah Gunung Batin, lalu pada malam harinya terdakwa menjual sepeda motor tersebut ke Sdr.ARIFIN (DPO) dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr.ARIFIN memberikan uang kepada terdakwa hanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dikarenakan uang pembayaran motor tersebut sudah dipotong hutang terdakwa kepada Sdr.ARIFIN sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi MURNI Bin YUNUS (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah).

------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ---------------------

Atau

Kedua :

------ Bahwa ia terdakwa ANDI Alias PUTUK Bin AMAT SAINI, pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Makam tepatnya diseberang Toko Obat Aisyah Farma RT/RW 01/01 Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------

Berawal pada saat terdakwa berangkat dari rumah sekira pukul 09.00 Wib menggunakan Angkot dengan tujuan hendak ke Gunung Batin, kemudian sesampainya terdakwa di Jalan Makam tepatnya di seberang Toko Obat Aisyah Farma RT/RW 01/01 Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah, terdakwa turun dari Angkot, lalu terdakwa menuju ke Toko Obat Aisyah Farma, sesampainya terdakwa di Toko Obat Aisyah Farma, terdakwa membeli sabun muka, namun pada saat terdakwa hendak melakukan pembayaran kepada karyawan Toko tersebut yaitu saksi SERLY FITRI YANI Binti AHMAD MULYANA, ternyata uang terdakwa masih kurang sebesar Rp.6.000,- (enam ribu rupiah), lalu terdakwa hendak pulang ke rumah untuk mengambil dompet terdakwa yang tertinggal di rumah. Kemudian pada saat terdakwa keluar dari Toko Obat tersebut, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra AFX12U21C08 M/T tipe 125 warna hitam dengan Noka.MH1JBP113GK441676 Nosin.JBP1E1438881 tahun 2016 STNK a.n SYARIFUDIN milik saksi MURNI Bin YUNUS (Alm) yang terparkir di Jalan Makam tepatnya di seberang Toko Obat Aisyah Farma RT/RW 01/01 Kec.Gunung Sugih Kab.Lampung Tengah dan pada saat itu terdakwa melihat ada saksi MURNI yang posisinya tidak jauh dari sepeda motor tersebut diparkirkan. Selanjutnya terdakwa menghampiri saksi MURNI dan berkata “OM, MINJAM MOTOR SEBENTAR, SAYA MAU NGAMBIL DOMPET DI RUMAH BUAT BAYAR SABUN MUKA”, lalu saksi MURNI bertanya  “KAMU SIAPA, SAYA NGGAK KENAL SAMA KAMU KOK MAU MINJAM MOTOR SAYA”, kemudian terdakwa menjawab “SAYA KAKAK YANG JAGA TOKO OBAT”, karena saksi MURNI sering bertegur sapa dengan karyawan Toko Obat Aisyah Farma tersebut, saksi MURNI tidak merasa curiga, kemudian saksi MURNI bertanya kembali “MEMANG RUMAH KAMU DIMANA”, kemudian terdakwa menjawab “DI DEPAN, GAK JAUH DARI SINI”, setelah itu saksi MURNI bertanya kembali “LAMA TIDAK”, lalu terdakwa menjawab “TIDAK”. Selanjutnya saksi MURNI menyerahkan sepeda motor tersebut kepada terdakwa, kemudian pada saat diperjalanan menuju rumah terdakwa, tiba – tiba timbullah niat terdakwa untuk menjual sepeda motor tersebut, akhirnya terdakwa langsung membawa kabur sepeda motor tersebut ke daerah Gunung Batin, lalu pada malam harinya terdakwa menjual sepeda motor tersebut ke Sdr.ARIFIN (DPO) dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), setelah itu Sdr.ARIFIN memberikan uang kepada terdakwa hanya sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), dikarenakan uang pembayaran motor tersebut sudah dipotong hutang terdakwa kepada Sdr.ARIFIN sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi MURNI Bin YUNUS (Alm) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah).

------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya