Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2024/PN Gns Herlinawati Veronica Aristantia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2024/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Herlinawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Veronica Aristantia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian atau seluruhnya
2.    Menyatakan Perjanjian secara Lisan antara Penggugat dan Tergugat adalah Sah secara Hukum sebagaimana yang di Maksu dalam Pasal 1320 KUHPerdata
3.    Menyatakan Bahwa Perbuatan Tergugat Adalah Perbuatan Melawan Hukum.
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp.510.000.000,- ( Lima Ratus Sepuluh Juta Rupiah ).
5.    Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet  Banding atau Kasasi
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar beban Perkara

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak