Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.P/2021/PN Gns Rustario Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 9/Pdt.P/2021/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 05 Jul. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rustario
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama RUSTARIO menjadi RUSTARIO BRZESKI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Tengah paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini.

4. Menetapkan biaya menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak