Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Gns 1.SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN
2.DONI ARISTA BIN TALIB
1.Kepolisian Resor lampung Tengah
2.Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
3.Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian dan rehabilitasi
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 07 Mar. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN
2DONI ARISTA BIN TALIB
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resor lampung Tengah
2Kejaksaan Negeri Lampung Tengah
3Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Hal    :    Permohonan Ganti Rugi & Rehabilitasi-
Atas Nama Sapandi Bin Usman & Doni Aista Bin Talib.

Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
Jl. Raya Lintas Sumatra Panggungan Gunung Sugih
Kecamatan Gunung Sugih ,Kab .Lampung Tengah 34161,
.
Dengan Hormat,
Perkenankanlah kami  YOSEP ARNOLY,S.H , ROBINSON NAINGGOLAN,S.H.   adalah Advokat/Penasehat Hukum  di Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta yang Bearalamat Jalan di Lintas Tengah Sumatra ,Kel Yukum Jaya Terbanggi Besar,Kab.  Lampung Tengah. HP/WA 0822 7806 0174. Disebut Penerima Kuasa dari :

Pemohon I
Nama lengkap     : SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN
Tempat lahir         : Gunung Agung
Umur/tanggal lahir    : 21 tahun / 10 April 1998
Jenis kelamin        : Laki-laki
Kewarganegaraan     : Indonesia
Tempat tinggal    : Dusun III Rt/Rw 021/003 Kampung Gunung Agung Kecamatan
Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah
Agama        : Islam
Pekerjaan        : Buruh
Pendidikan         : SD (Tamat)

Pemohon II
Nama lengkap     : DONI ARISTA BIN TALIB
Tempat lahir         : Gunung Agung
Umur/tanggal lahir    : 21 tahun / 18 Juli 1998
Jenis kelamin        : Laki-laki
Kewarganegaraan     : Indonesia
Tempat tinggal    : Dusun II Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai
  Kabupaten Lampung Tengah
Agama        : Islam
Pekerjaan        : Buruh
Pendidikan         : SD (Tamat)
Dalam hal ini disebut Para Pemohon (Pemohon I dan Pemohon II )

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 01 Maret 2022, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama SAPANDI ALIAS NOBI BIN USMAN dan DONI ARISTA BIN TALIB, selanjutnya disebut sebagai PARA PEMOHON .
——————————– M E L A W A N ——————————–
1.    NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEPOLISIAN REPUBLIKINDONESIA cq. KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG cq KEPOLISIAN RESOR LAMPUNG TENGAH. Beralamat di Jalan Negara Nomor 01  ,Kelurahan Gunung Sugih Kecamatan Gunung Sugih ,Kabupaten Lampung Tengah .selanjutnya SEBAGAI TERMOHON I
2.    NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNGcq. KEJAKSAAN NEGERI GUNUNG SUGIH, Beralamat Jalan Raya Tran Sumatra Nomo 43 Kelurahan Gunung Sugih,Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah. selanjutnya SEBAGAI TERMOHON II
3.    NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di Gedung Djuanda I lantai 4 Kementerian Keuangan Jl. DR. Wahidin No. 1 Jakarta Pusat. Selanjutnya Sebagai TURUT TERMOHON


Adapun Dasar /Kedudukan Hukum Permohonan Para Pemohon   adalah sebagai berikut :
Bahwa PARA PEMOHON mengajukan haknya untuk Tuntutan Ganti Rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP, sehubungan dengan kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan. PARA TERMOHON, yang mana akibat kekeliruan hukum tersebut menyebabkan PARA PEMOHON berada dalam penjara sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 19 Juli 2021 atau selama 120 hari.


Bahwa Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor 178/Pid.B/20215/PN.Gns Jo. Nomor 969 K/Pid/2021, telah PARA PEMOHON terima pada tanggal 07 Desember 2021, oleh karena itu Tuntutan Ganti Rugi PARA PEMOHON masih dalam jangka waktu yang wajar yang ditentukan  sebagaimana diatur oleh Pasal 7 ayat (1)  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015, yang berbunyi :

Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP hanya dapat diajukan dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal petikan atau salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima.

 oleh karenanya layak untuk diajukan untuk Dalam Persidangan ini. Yaitu Persidangan dibawah kewenangan Pengadilan Negeri   Gunung Sugih..


Adapun dasar dan alasan diajukan Permohonan ini adalah sebagai berikut:

1.    Bahwa pada tanggal 23 Februari 2021, TERMOHON I menetapkan PARA PEMOHON sebagai tersangka tindak pidana pembunuhan yang disertai pencurian dengan Pemberatan  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dan Ke 5 KUHP, kemudian TERMOHON I menahan PARA PEMOHON.
2.    Bahwa setelah dilakukan penyidikan oleh TERMOHON I,  melanjutkan proses peradilan pidana dengan menyerahkan berkas perkara berserta PARA PEMOHON selaku Tersangka kepada TERMOHON II, dan pada akhirnya TERMOHON II melaksanakan penuntutan terhadap PARA PEMOHON serta melakukan penahanan terhadap PARA PEMOHON dan Akhirnya PARA PEMOHON DIJADIKAN TERDAKWA Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.
3.    Bahwa selanjutnya perkara tersebut telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Gunung Ssugih sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih  No.178/Pid.B/2021/PN.Gns tertanggal 19 Juli  2021, diucapkan dalam sidang terbuka,  yang pada pokoknya menyatakan bahwa PARA PEMOHON : tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan TERMOHON II. Adapun bunyi amar putusan tersebut adalah sebagai berikut :
MENGADILI
1)    Menyatakan Terdakwa I Spandi Als Nobi Bin Usman dan , Terdakwa II Doni Arista Bin Talib,  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama Sama Melakukan Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” ;-
2)    MembebaskanPara  Terdakwa, oleh karena itu, dari dakwaan Penuntut Umum ;
3)    Memerintahkan Para Terdakwa Dibebaskan dari Tahanan Segera Setelah Putusan Ini diucapkan  ;
4)    Memulihkan kembali hak-hak terdakwa kedalam Kemampuan, Kedudukan, dan Harkat serta Martabatnya ;
5)    Membebankan biaya Perkara Kepada Negara.
4.    Bahwa terhadap Putusan Nomor : 178/Pid.B/2021/PN.Gns. tertanggal 19 Juli 2021, TERMOHON II mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung R.I., namun Mahkamah Agung R.I. Menolak Kasasi dari TERMOHON II sebagaimana dalam Putusan Nomor : 969 K/PID/2021 dalam amar Putusan  tertanggal 6 Oktober  2021, yang dalam amarnya menyatakan sebagai berikut :
MENGADILI
1)    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah tersebut ;
2)    Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan Pada Tingkat Kasasi Kepada Negara;
5.    Berdasarkan putusan tersebut di atas, telah nyata nyata membuktikan bahwa PARA TERMOHON telah melakukan kekeliruan mengenai orangnya atau kekeliruan penerapan hukum dalam perkara tindak pidana  pencurian dengan Pemberatan yang dituduhkan kepada PARA PEMOHON, dimana akibat kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan PARA TERMOHON telah menyebabkan PARA PEMOHON berada dalam penjara selama ± 120 ( Seratus Dua Puluh ) hari. Oleh karenanya sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 22 KUHAP yang menyebutkan:
"Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalamundang-undang ini".

6.    PARA PEMOHON berhak menuntut ganti rugi sebab permohonan ganti rugi merupakan hak perorangan dari PEMOHON, dan berdasarkan Pasal 95 ayat (1) KUHAP, maka  PARA PEMOHON “berhak” menuntut ganti rugi berupa imbalan sejumlah uang. Adapun besaran imbalan ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana mengatur sebagai berikut:
“ Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah ) dan paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.
7.    Bahwa akibat berada dalam penjara selama 120 (Seratus du puluh hari) PARA PEMOHON dan keluarganya telah kehilangan hak haknya,  tidak terbatas pada hilangnya kemerdekaan dan hilangnya kesempatan PARA PEMOHON bekerja untuk mendapatkan penghasilan, sehingga sangat berdasar apabila PARA PEMOHON menuntut ganti kerugian dari Negara dengan besaran masing-masing Rp.24.000.000,- ( Dua Puluh Empat Juta Rupiah ), dengan perincian kerugian sebagai berikut :
1)    Kerugian PEMOHON I  akibat kehilangan kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan. Kerugian PEMOHON atas hilangnya pendapatan yang seharusnya diperoleh pada saat menjalani masa tahanan, dapat diperhitungkan sesuai dengan Upah Kerja Tebang Tebu  Di Perusahan Gunung Plantation,dengan Upah Tebang dan  angkut Ke Truck   Rp. 200.000 Setiap Ton /Perhari ,Sehingga dapat dikalkulasikan Pendapatan Rp.200.000 x 120 hari = Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah )
2)    Kerugian PEMOHON II  akibat kehilangan kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan penghasilan. Kerugian PEMOHON atas hilangnya pendapatan yang seharusnya diperoleh pada saat menjalani masa tahanan, dapat diperhitungkan sesuai dengan Upah Kerja Tebang Tebu  Di Perusahan Gunung Madu  Plantation,dengan Upah Tebang dan  angkut Ke Truck   Rp. 200.000 (dua ratus ribu ) Setiap Ton /Perhari ,Sehingga dapat dikalkulasikan Pendapatan Minimal Rp.200.000 x 120 hari = Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah )
8.    Bahwa bukan hanya telah kehilangan kesempatan untuk mendapatkan penghasilan ketika PARA PEMOHON ditahan dan berada dalam tahanan, fatalnya lagi, akibat dari proses hukum yang dilalui PARA PEMOHON timbul stigma atau cap negatif dari masyarakat yang masih dirasakan oleh PARA PEMOHON bahkan sampai saat ini ketika PARA PEMOHON mencari pekerjaan, akibatnya meski telah dinyatakan bebas dari segala dakwaan, PARA PEMOHON tetap sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Adapun dampak nyata kerugian PARA PEMOHON yang sulit mendapatkan pekerjaan setelah keluar dari penjara dapat diperhitungkan sebagai berikut :
1)    Biaya lain-lain yang dikeluarkan PEMOHON dan keluarga selama PEMOHON dalam penjara sampai PEMOHON diputus Bebas adalah Rp.5.000.000,-. (Lima Juta Rupiah)
2)    Biaya setelah bebas dari Rumah Tahanan /Penjara (22 Juli 2021 ),situasi Para Pemohon masih terombang ambing, akibat stigma di masyarakat, Para Pemohon adalah adalah keluar dari penjara, yang berdampak sulit untuk mencari kesempatan kerja di Perusahaan atau di Perorangan. Pembiayaan sehari hari setelah Bulan Desember 2021 (Masa Bebas dari Penjara ) masa adaptasi selama dua (dua) bulan , dengan pembiayaan Kebutuhan sehari hari Rp.100/Hari x 60 Hari =Rp. 6.000.000 (enam Juta Rupiah )
9.    Bahwa akibat dari dampak PARA TERMOHON di Tangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara , Orang Tua PEMOHON I yaitu BAPAK USMAN Sakit sakitan karena memikirkan SAPANDI BIN USMAN di penjara, dan Rasa Tertekan secara phycicologis/tertekan batin, karena merasa Malu di masyarakat , karena stigma di masyarakat yaitu dinilai Gagal mendidik anak. Menyebabkan Bapak USMAN orang tua nya TERMOHON I Jatuh sakit, dan dirwat dirumah sakit Demang  Sepulau Raya dan pada Akhirnya Meninggal Dunia pada Tanggal 30 Juni 2021 Puul 14.00 WIB.dan dalam Pembiayaan Rumah sakit Hingga Meninggal Dunia  dan Pemakaman menghabiskan Dana± Rp.10.000.000. (sepuluh Juta Rupiah )

10.    Dengan demikian total kerugian PARA PEMOHON sampai saat ini, dan Kerugian Keluarga Para PEMOHON sampai selesainya proses peradilan adalah :
1)    Pemohon I Total Kerugian akibat hilangnya penghasilan dan kesempatan bekerja) + (Kerugian lainnya,Pembiayan orang tua sakit ).= (Rp.30.000.000,-) + (Rp.10.000.000,-). = Rp.40.000.000, (empat Puluh Juta rupiah)
2)    Pemohon II Total Kerugian akibat hilangnya penghasilan dan kesempatan bekerja  adalah ( 120x200.000 + 6000.000.) keseluruhan kerigian adalah Rp.30.000.000,(Tiga Puluh Juta Rupiah )
11.    Bahwa Jumlah Total Ganti Kerugian yang harus dibayarkan Negara kepada PARA PEMOHON (Pemohon I dan Pemohon II ) adalah Rp.40.000.000. + RP 30.000.000 = Rp.70.000.000. (Tujuh Puluh Juta Rupiah ).
12.    Kerugian PARA PEMOHON karena harkat dan martabat PARA PEMOHON yang telah jatuh secara sosial dan psikologis akibat kekeliruan TERMOHON I dan TERMOHON II dan Nama Baik dan Rasa Terhina di Masyarakat yang dirasakan PARA PEMOHON  sebesar Rp. 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah )

Bahwa ketentuan Pasal 10 PP No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, menyebutkan :

1.    Petikan putusan atau penetapan mengenai ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberikan kepada pemohon dalam waktu 3 (tiga) hari setelah putusan diucapkan.
2.    Petikan putusan atau penetapan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada penuntut umum, penyidik, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Selanjutnya Pasal 11 ayat (1) dan (2) PP No. 92 Tahun 2015 yang menyatakan :

(1)    Pembayaran ganti kerugian dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan petikan putusan atau penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2)    Pembayaran ganti kerugian dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Sedangkan yang dimaksud dengan “menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan”menurut Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, adalah:
(1)    Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(2)    Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) :dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;

Berdasarkan Posita a quo, tentu beralasan hukum jika Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara a quo Menetapkan dan Memerintahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada PEMOHON sebesar Rp.70.000.000,- ( Tujuh Puluh Juta Rupiah ) sebagaimana Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Petikan Penetapan perkara ini diterima.

Bahwa PARA PEMOHON adalah orang yang diputus BEBAS dalam perkara pidana, sehingga sewajarnya jika biaya dibebankan pada negara.

Bahwa berdasarkan pada alasan dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, PEMOHON mengajukan permohonan (Petitum) agar Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih  cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Penetapan dengan amar sebagai berikut :

1.    Menerima dan mengabulkan permohonan Ganti Rugi PARA PEMOHON untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan agar Negara memberi imbalan ganti kerugian kepada PEMOHON I sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah ) dan Pemohon II Sebesar Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah )
3.    Menetapkan TERMOHON I dan TERMOHON II secara tanggung renteng untuk mengganti harkat serta martabat PEMOHON yang telah jatuh secara sosial maupun psikologis akibat kelalaian TERMOHON I dan TERMOHON II sebesar Rp.200.000.000,(Dua Ratus Juta Rupiah )
4.    Mengirimkan Petikan Penetapan dan Memerintahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada PEMOHON dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Petikan Penetapan diterima sebagaimana ketentuan Pasal 10 ayat (2) Jo. Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 92 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1983 Tentang PelaksanaanKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
5.    Menetapkan biaya perkara ini dibebankan kepada Negara.

ATAU
Apabila Yang Mulia Hakim pemeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Demikian Permohonan Pemohon ,Atas Pemeriksaan Perkara di ucapkan Terimkasih

 

Pihak Dipublikasikan Ya