Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa telah terjadi pencurian yang diketahui pada hari Minggu tanggal 24 september 2023 sekira pukul 01.00 wib di Area Pabrik Factory Divisi II PT.Gunung Madu Platantion Kampung Gunung batin Baru Kec.Terusan Nunyai Kab.Lampung Tengah yang diketahui pada saat mendapat laporan dari petugas jaga an.HAIRI ANSORI melalui pesan Whatsapp yang memberitahukan bahwa besi bandul timbangan seberat 25 kg hilang.Kemudian pada pukul 07.00 wib pelapor menutup akses pintu keluar perusahaan dan melakukan Razia kemudian melintas sdr.ANDI PUTRA bin AHMAD SOPIAN (Alm) menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah BE 4912 IQ dengan membawa Tas dibagasi depan,setelah dilakukan pemeriksaan Tas tersebut berisi besi Chain MCC,kemudian sdr.ANDI PUTRA diminta membuka jok sepeda motor didapati 1 (satu) Bandul timbangan berat 25kg dan potongan besi bulat didalam jok sepeda motornya yang mana diketahui barang barang tersebut adalah milik Perusahaan sehingga Perusahaan mengalami kerugian di taksir Rp.1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah), sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa ANDI PUTRA bn AHMAD SOFIAN dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.
Terhadap Terdakwa didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHPidana dengan unsur unsur pasal sebagai berikut :
a. Barang siapa ;
Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi ROMDONI AGUS C bin ABDUL MAJID, saksi HAIRI ANSORI bin ZULRANI, saksi IMAM MUSOLI bin JAMALUDIN, petunjuk dari keterangan terdakwa ANDI PUTRA bn AHMAD SOFIAN yang mengakui perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/24/IX/2023/Reskrim, tanggal 24 September 2023, bahwa unsur barang siapa” dalam pasal ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang, ,maka dengan adanya terdakwa ANDI PUTRA bn AHMAD SOFIAN dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diproses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,---------------------------------------
(02)
sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdaklwa ANDI PUTRA bn AHMAD SOFIAN tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang- Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.
b. Mengambil suatu barang ;
Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi ROMDONI AGUS C bin ABDUL MAJID, saksi HAIRI ANSORI bin ZULRANI, saksi IMAM MUSOLI bin JAMALUDIN, petunjuk dari keterangan terdakwa ANDI PUTRA bn AHMAD SOFIAN yang mengakui perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/24/IX/2023/Reskrim, tanggal 24 September 2023, bahwa terdalwa ANDI PUTRA bin AHMAD SOPIAN telah mengambil barang milik korban dan tertangkap tangan pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira jam 07.00 Wib di PT.Gunung madu Platantion Kampung Gunung batin baru Kec.Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lampung tengah berupa 1 (satu) buah Bandul besi bertat 25kg, 1 (satu) buah besi chain MCC,- 1 (satu) buah potongan besi bentuk bulat.
c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi ROMDONI AGUS C bin ABDUL MAJID, saksi HAIRI ANSORI bin ZULRANI, saksi IMAM MUSOLI bin JAMALUDIN, petunjuk dari keterangan terdakwa ANDI PUTRA bn AHMAD SOFIAN ,barang barang yang diambil tersebut milik perusahaan PT.Gunung madu Platantion.
d. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum:
Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi ROMDONI AGUS C bin ABDUL MAJID, saksi HAIRI ANSORI bin ZULRANI, saksi IMAM MUSOLI bin JAMALUDIN, petunjuk dari keterangan terdakwa ANDI PUTRA bn AHMAD SOFIAN ,mengambil barang milik perusahaan PT.Gunung madu Platantion dilakukan pada saat Terdakwa dinas malam sehingga tidak diketahui oleh yang berhak kemudian hendak dibawa pulang tujuannya untuk dijual.
e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban bila ditaksir sebesar Rp.1.900.000,-(satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Atas perbuatan terdakwa ANDI PUTRA bin AHMAD SOFIAN tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, ,maka terhadap perbuatan terdakwa ANDI PUTRA bin AHMAD SOFIAN dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). |