Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian atau seluruhnya
- Menyatakan Perbuatan Terlawan tertadap Pelawan dan Keluarganya adalah Perbuatan melawan Hukum
- Menyatakan Perjanjian Kredit antara Pelawan Dengan Terlawan berdasarkan Nomer Kontrak Perjanjian 00065/10/PK/BPR/SP/IV/2019 Harus di Nyatakan Batal Demi Hukum
- Menyatakan Perjanjian Kredit antara anak Pelawan yaitu Ricki Frang Eka Okta Pratam Dengan Terlawan berdasarkan Nomer Kontrak Perjanjian 00062/10/PK/BPR/SP/IV/2019 Harus di Nyatakan Batal Demi Hukum
- Menghukum Terlawan untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil yang dialami oleh Pelawan sebesar Rp. 150.000.000,- ( Seratus Lima Puluh Juta Rupiah )
- Menyatakan Batal Demi Hukum Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan atas nama Termohon Eksekusi Mujari dan Ricki Frang Eka Okta Pratama.
- Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding dan kasasi
- Menghukum Tergugat untuk membayar beban Perkara
“Dan atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,Mohon Putusan seadil-adilnya.” |