Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Bth/2023/PN Gns PURBOYO Bin RIBUT (Alm) MUHIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.Bth/2023/PN Gns
Tanggal Surat Selasa, 14 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURBOYO Bin RIBUT (Alm)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUHIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:
1.    Mengabulkan bantahan/perlawanan Pembantah/Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Terbantah/Terlawan telah menyalahgunakan keadaan (misbruik van omstandigheden);
3.    Menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya permohonan eksekusi berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns. dan putusan Keberatan Nomor: 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns.
4.    Menyatakan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor: 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns. dan putusan Keberatan Nomor: 4/Pdt.G.S/2022/PN.Gns tidak mempunyai kekuatan eksekusi (Non Executorial);
5.    Menghukum Terbantah/Terlawan untuk membayar biaya dalam perkara a quo.
6.    Menyatakan Menyatakan putusan ini sebagai putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij vooraad), meskipun ada verzet, banding maupun kasasi;
Subsider:
Bilamana Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak