1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk Menambah nama Pemohon dari nama: Mega Linawati menjadi:Meiling lien Wijaya
3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lampung untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Lampung untuk Menambah nama Pemohon Mega Linawati menjadi Meiling Lien Wijaya. Pada pinggir kutipan Akte kelahiran nomor :1802-LT-12102016-0069 tanggal 26 juli 1997 yang di keluarkan oleh pencatatan sipil Lampung Tengah.
Dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini 4.Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|