Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Gns YURI SYAH PUTRA, S.H. NUR HAMIM Bin SUJANGI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1162/L..8.15/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YURI SYAH PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR HAMIM Bin SUJANGI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
--------Bahwa terdakwa NUR HAMIM Bin. SUJANGI pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 00.05 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari di tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa di Kampung Poncowarno Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan perbuatan tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya saksi MUCHSIN Bin. NURDIN yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kamp. Ponco Warno Kec Kalirejo Kab Lampung Tengah terdapat perjudian jenis togel, atas informasi tersebut, saksi MUCHSIN Bin. NURDIN, saksi MUSLIM ARIF Bin. KHAMSAR LATIF dan saksi SUTARSO Bin. SAINO langsung bergegas bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah. Dari penangkapan tersebut saksi MUCHSIN Bin. NURDIN, saksi MUSLIM ARIF Bin. KHAMSAR LATIF dan saksi SUTARSO Bin. SAINO berhasil mengamankan barang bukti berupa :
-    1 (satu) Unit HANDPHONE ANDROID Merk Samsung Type A11 warna PUTIH dengan jellycase warna merah dan nomor whatsapp 082184895111 an. KEVIN ALDIANSYAH (nama cucu tersangka).
-    1 (satu) lembar potongan kertas yang bertuliskan angka angka rekapan nomor untuk menebak nomor togel.
-    1 (Satu) Lembar uang pecahan Rp. 50.000.
-    2 (dua) Lembar uang pecahan Rp. 20.000.
-    6 (Enam) Lembar uang pecahan Rp.10.000.
-    10 (sepuluh) Lembar uang pecahan Rp. 5.000.
-    4 (empat) Lembar uang pecahan Rp. 2.000.
-    5 (lima) Lembar uang pecahan Rp. 1.000.
Bahwa cara terdakwa melakukan permainan judi tersebut adalah saksi WAWAN FEBRIANTO Bin. TRI HARSONO main ke rumah saksi SUNARTO Bin SUPARMAN (alm) di Dusun V Kampung Poncowarno Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah dan pada saat itu juga ada saksi IRAWAN Bin. EDI SUSANTO (alm). Selanjutnya saksi WAWAN FEBRIANTO Bin. TRI HARSONO, saksi SUNARTO Bin SUPARMAN (alm), dan saksi IRAWAN Bin. EDI SUSANTO (alm) menuliskan nomor pasangan togel yang diinginkan oleh masing-masing saksi yakni saksi  FEBRIANTO memasang angka 43 X 5 lembar dan 34 X 5 lembar, saksi SUNARTO Bin SUPARMAN (alm) memasang angka 5430 X 2 lembar, 3054 X 2 lembar, 630 X 2 lembar, 683 X 2 lembar, 360 X 2 lembar dan saksi IRAWAN memasang angka 55 X 4 lembar, 30 X 3 lembar, 03 X 3 lembar.
Bahwa selanjutnya saksi WAWAN FEBRIANTO Bin. TRI HARSONO, saksi SUNARTO Bin SUPARMAN (alm), dan saksi IRAWAN Bin. EDI SUSANTO (alm) datang  kerumah terdakwa untuk memasangkan nomor pasangan togel tersebut dengan cara memberikan secarik potongan kertas bertuliskan pasangan angka 43 X 5 lembar dan 34 X 5 lembar; 5430 X 2 lembar, 3054 X 2 lembar, 630 X 2 lembar, 683 X 2 lembar, 360 X 2 lembar dan pasangan angka
55 X 4 lembar, 30 X 3 lembar, 03 X 3 lembar kepada terdakwa. Kemudian terhadap pasangan angka tersebut terdakwa menerima uang tunai sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dengan pecahan 3 lembar uang tunai Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dari saksi WAWAN FEBRIANTO Bin. TRI HARSONO, saksi SUNARTO Bin SUPARMAN (alm), dan saksi IRAWAN Bin. EDI SUSANTO (alm).
Bahwa setelah secarik potongan kertas bertuliskan pasangan angka, terdakwa kemudian memfoto potongan kertas pasangan nomor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna PUTIH Type A11 dengan Jellycase warna MERAH dan mengirimkan foto tersebut kepada sdr HERI (DPO) dengan menggunakan akun Whatsapp nomor 0821-8489-5111 atas nama KEVIN ALDIANSYAH ke akun Whatsapp Nomor 0821-8276-7827 An. SIMBA dengan tujuan untuk didaftarkan oleh sdr HERI (DPO) ke akun Judi Togel Online milik sdr HERI (DPO).
Bahwa kemudian setelah pukul 23.00 Wib situs togel online Hongkong dengan Pencarian pada Google yakni Live Draw HK lalu masuk ke situs SIARAN LANGSUNG HK, akan mengumumkan berapa nomor atau angka yang keluar yang dinyatakan sebagai pemenang dan mendapatkan bayaran. Ketika angka dari para pemasang ada yang keluar maka situs judi online hongkong tersebut membayarkan sejumlah uang dengan mentransferkan uang kemenangan kepada sdr HERI (DPO). Setelah itu maka sdr. HERI (DPO) memberikan uang pemenang tersebut kepada terdakwa secara tunai, setelah itu maka uang tersebut terdakwa berikan kepada pemenang.
Bahwa keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa sebagai perantara penjualan judi online hongkong tersebut adalah apabila ada pemasang yang mendapatkan kemenangan maka uang kemenangan akan di transfer ke rekening milik sdr. HERI (DPO) lalu sdr. HERI (DPO) menarik uang tersebut dan memberikannya secara Tunai/Cash kepada terdakwa. Setelah itu maka sdr. HERI (DPO) memberikan keuntungan kepada terdakwa yakni: Apabila ada yang menjadi pemenang (nomor tembus) untuk pasangan:
-    Pemasangan 2 angka maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / lembar.
-    Pemasangan 3 angka maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) / lembar.
-    Pemasangan 4 angka maka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) / lembar.
Selain daripada itu maka dari uang kemenangan tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar
Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari pemenang yang memberikan.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian sudah dilakukan sejak awal bulan Desember 2023.
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian tidak ada memiliki ataupun mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1)
ke- 1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya