Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2022/PN Gns SEFRI ARISANDI 1.RIKI RINALDO Bin KOMAN Alm
2.DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2022/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/391/XII/2022Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SEFRI ARISANDI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI RINALDO Bin KOMAN Alm[Penahanan]
2DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN                     :
----- Pada hari selasa tanggal 25 Oktober tahun 2022 sekira pukul 09.00 Wib. Telah terjadi peristiwa tindak pidana “ pencurian” yang diduga dilakukan oleh terdakwa a.n RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN.------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa diduga telah melakukan pencurian buah sawit milik PTPN VII Bekri di Areal kebun sawit Blok 305-345 Kp. Sinar Banten Kec. Bekri Kab. Lampug Tengah. Atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih. Terjadinya pencurian tersebut bermula ketika terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) bersama terdakwa DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN memanen buah sawit dilahan milik terdakwa  RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) yang berbatasan dengan lahan milik PTPN VII Bekri. Untuk memanen buah sawit tersebut terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) mengupah atau menyuruh terdakwa an. DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN dan satu rekanya yang berhasil melarikan diri an. YULI ( DPO ). Setelah usai memanen buah sawit milik terdakwa bahwa buah sawit tersebut dikumpulkan dijalan supaya mudah untuk diangkut dengan menggunakan mobil. Namun sebelum buah sawit tersebut diangkut terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) merasa bahwa hasil panen nya kurang banyak  sehingga timbul niat untuk mengambil buah sawit milik PTPN VII Bekri. Setelah timbul niat untuk mengambil buah sawit milik PTPN VII Bekri terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) menyuruh rekanya DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN dan YULI (DPO) untuk mengambil buah sawit milik PTPN VII Bekri.---------------------------------------------------------------------------------------
Ke hal 2..

 


                                                     = 2 =
Ketika terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan terdakwa DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN serta YULI (DPO) mengambil buah sawit milik PTPN VII Bekri telah diketahui oleh pihak keamanan / satpam PTPN VII Bekri sehingga terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan terdakwa DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN berhasil diamankan oleh pihak satpam namun sdr. YULI (DPO) melarikan diri.----------------------------------------------------------------------------------------

Pada saat diamankan terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan terdakwa DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN mengakui bahwa benar telah mengambil buah sawit milik PTPN VII Bekri dengan alasan untuk menambah banyak jumlah buah sawit yang sebelum nya dipanen oleh para terdakwa. dimana buah sawit yang diambil oleh para terdakwa telah disatukan dengan buah sawit milik terdakwa sehingga pihak keamanan tidak dapat membedakan antara buah sawit milik terdakwa dan buah sawit milik PTPN VII Bekri. Karena tidak dapat dibedakan sehingga pihak satpam membawa seluruh buah sawit yang berada di jalan antara lahan milik PTPN VII Bekri dan lahan yang di garap oleh terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) untuk diserahlan ke Polsek Gunung Sugih sebagai barang bukti.---------------------------------------------------------------------------

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan dari keterangan para saksi-saksi yaitu saksi NAZARUDDIN Bin SUPARMAN, saksi EPI INDRA Bin AMRIZAL saksi PAINO SUSANTO Bin MARMIN dan saksi ARI KOMALASRI Binti KOMAN bahwa dari seluruh jumlah sawit yang dijadikan barang bukti sebanyak 97 ( Sembilan puluh tujuh ) tandan buah sawit namun hanya 20 ( dua puluh ) tandan bauh sawit milik milik PTPN VII Bekri  yang telah diambil oleh terdakwa.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Akibat kejadian tersebut maka kerugian pihak PTPN VII Bekri apabila dihitung dengan nilai nominal uang ialah : Jika dilihat dari besaran buah sawit rata-rata buah sawit tersebut berat nya sekitar 25 Kg jika dikalikan jumlah tandan buah sawit yang telah diambil oleh terdakwa sebanyak 20 tandan sehingga berat buah sawit tersebut sekitar 500 Kg kemudian dikalikan dengan harga eceran terendah dimana harga HET buah sawit pada saat terjadi pencurian tersebut sebesar Rp. 1.890,- ( seribu delapan ratus Sembilan puluh rupiah) maka kerugain pihak PTPN VII Bekri sebanyak Rp. 945.000,- ( Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).--------------------------------
Sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat. -----------------------------------------------------------------

D. ANALISI YURIDIS             :
    
a. Barang siapa ;

    Unsur “Barang siapa”, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam suatu peraturan perundang-undangan adalah menunjukkan ruang lingkup subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang diperuntukkan kepada orang (persoon) dan badan hukum (recht persoon) kepada siapa peraturan tersebut dapat diperlakukan, yang dalam pasal ini yang dimaksud dengan barang siapa adalah pelaku tindak pidana, yaitu terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan  terdakwa DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN. Unsur delik ini telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk yang diperoleh dari keterangan saksi dan terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain.--------------------------------------------------------------------------------------

b. Mengambil suatu barang ;

    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi NAZARUDDIN Bin SUPARMAN saksi SAIMAN Bin PARDI saksi EPI INDRA Bin AMRIZAL saksi PAINO SUSANTO Bin MARMIN dan saksi ARI KOMALASARI Binti KOMAN kemudian dari keterangan terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan  terdakwa DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN  yang mengakui perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/    23/X/2022/Reskrim, tanggal 25 Oktober 2022, bahwa terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan  terdakwa DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN telah mengambil 20 ( dua puluh ) tandan buah sawit milik PTPN VII Bekri pada hari selasa tanggal 25 Oktober tahun 2022 sekira pukul 09.00 Wib.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ke hal 3..

 

                                                          = 3 =

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;

    Unsur ini terpenuhi, bahwa buah sawit yang di curi oleh terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan  terdakwa DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN adalah buah sawit milik PTPN VII Bekri.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

d. Dengan maksud untuk memeiliki secara melawan hukum:    

    Unsur ini terpenuhi bahwa terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan  terdakwa DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil buah sawit milik PTPN VII Bekri dengan menggunakan egrek.-----------------------------------------------------------

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban pihak PTPN VII Bekri adalah 20 ( dua puluh ) tandan buah sawit yang apabila dinilai dengan nilai nominal uang sebesar Rp. 945.000,- ( Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).  

----- Atas perbuatan terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan  terdakwa DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu   Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa RIKI RINALDO Bin KOMAN (alm) dan  terdakwa DIKI WIRA YUDHA Bin NGATIMAN dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).                                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya