Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN Gns | SEPRIYA | Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Lampung Tengah | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Mei 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN Gns | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Mei 2018 | ||||
Nomor Surat | fbfxbfxdxxdxd | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Suami PEMOHON (Dedi Maulana) oleh TERMOHON.
4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Suami PEMOHON (Dedi Maulana);
5. Memulihkan hak Suami PEMOHON (Dedi Maulana) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |