Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.G/2020/PN Gns | Budi Prayitno | 1.PT Bank Mayapada Internasional Tbk Cq Kantor Cabang PT Bank Mayapada Internasional, Tbk MMU Lampung Pasar Bandar Jaya 2.Kantor Notaris PPAT ZUL APRIL, SH 3.3. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKLN) Metro 4.Ketut Agus Rahayu, Manager PT Bank Mayapada Kantor Cabang Bandar Lampung 5.Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Des. 2020 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.G/2020/PN Gns | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 08 Des. 2020 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA : 1. Menyatakan gugatan bantahan (Verzed) PEMBANTAH benar dan beralasan hukum 2. Mengabulkan gugatan bantahan /Verzed PEMBANTAH untuk seluruhnya 3. Menyatakan secara hukum TERBANTAH I sampai dengan Terbantah V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) terhadap PEMBANTAH karena telah bersekongkol merugikan PEMBANTAH dengan melelang anggunan/jaminan dan membalik nama Sertifikat Hak Milik PEMBANTAH menjadi Hak Milik TERBANTAH IV; 4. Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak milik No. No. 79/ tanggal 28 Desember 2005 yang terletak di Desa Terbanggi Mulyo Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah dengan batas-batas tanah yaitu: 5. Menghukum TERBANTAH I sampai dengan Terbantah V untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari kelalaian mematuhi keputusan dalam perkara ini; 6. Menghukum TERBANTAH I sampai dengan TERBANTAH V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Demikianlah Gugatan Bantahan/Verzed ini kami ajukan, atas perhatian dan perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, kami ucapkan terima kasih. SUBSIDAIR: Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara aquo berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |