Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
110/Pid.B/2024/PN Gns ANNA MARLINAWATI, S.H., M.H. 1.MARYADI YANTO Bin SETU
2.KUSULISTIONO Bin SUMARJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 110/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1154/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNA MARLINAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYADI YANTO Bin SETU[Penahanan]
2KUSULISTIONO Bin SUMARJONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------- Bahwa ia terdakwa I. MARYADI YANTO BIN SETU bersama dengan terdakwa II. KUSULISTIONO BIN SUMARJONO, pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023 Jam 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Oktober tahun 2023, bertempat di rumah saksi SAONAH BINTI SUDINTA yang beralamat di Dusun 04 RT/Rw 010/004 kp. Subing Karya Kec. Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bahwa berawal ketika para terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam merah dengan Nomor Polisi BE 2723 DAU kemudian melintasi jalan dan melihat saksi SAONAH sedang berjalan kaki sepulang dari warung hendak masuk ke dalam bagian belakang rumahnya dengan menggunakan perhiasan kalung emas kemudian para terdakwa turun dari sepeda motor dan mengikuti saksi SAONAH sampai ke depan rumahnya selanjutnya para terdakwa mengucapkan permisi lalu saksi SAONAH mempersilahkan para terdakwa masuk ke dalam rumahnya yang mana di dalam rumah saksi SAONAH sudah ada saksi CARWI kemudian terdakwa MARYADI mengajak ngobrol saksi CARWI dengan berpura-pura menanyakan mengenai bantuan PKH dengan menanyakan “bu dapat PKH tidak?” kemudian saksi CARWI menjawab “saya tidak dapat pak?” lalu terdakwa MARYADI meminta meminta Fotocopy Kartu Keluarga kepada saksi CARWI selanjutnya saksi CARWI pergi mengambilnya sedangkan terdakwa KUSULISTIONO berpura-pura melakukan terapi Kesehatan kepada saksi SAONAH sambil bertanya “gimana sehat bu?” selanjunya saksi SAONAH menjawab “badannya pada sakit” lalu terdakwa KUSULISTIONO menawarkan untuk melakukan terapi Kesehatan kepada saksi SAONAH sambil berkata “ini ada alat terapi tapi ibu lepaskan dulu perhiasan ibu nanti alatnya nggak fungsi” selanjutnya saksi SAONAH percaya perkataan terdakwa KUSULISTIONO dan melepaskan kalung emas 24 (dua puluh empat) karat seberat 12 (dua belas) gram miliknya disamping badan saksi SAONAH lalu terdakwa KUSULISTIONO berpura-pura melakukan terapi kepada saksi SAONAH selanjutnya terdakwa KUSULISTIONO menyuruh terdakwa MARYADI untuk menukar kalung tersebut dengan kalung emas palsu yang sudah dipersiapkan setelah menukarnya terdakwa Maryadi mengambil kalung emas milik saksi SAONAH  lalu para terdakwa berpamitan pulang meninggalkan rumah saksi SAONAH setelah mendapatkan kalung emas milik saksi Saonah tersebut selanjutnya para terdakwa menjualnya di Pasar bambu kuning seharga Rp.9.800.000,- (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) lalu uang tersebut para terdakwa bagi masing-masing mendapatkan bagian sebesar Rp. 4.900.000,- (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dan uang tersebut para terdakwa gunakan untuk biaya hidup sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban yaitu saksi SAONAH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.200.000,- (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah).

---------- Perbuatan para terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya