Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.B/2024/PN Gns RINA SURANTINA PURBA IWAN Bin ASMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 93/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1019/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINA SURANTINA PURBA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN Bin ASMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------------Bahwa Terdakwa IWAN Bin ASMI bersama-sama dengan Saksi YULIUS BIN BURHAN (dalam putusan splitzing) dan Saksi ASEP NURYADI Bin NURMAN (dalam putusan splitzing) pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Gubuk Kebun Semangka depan Pabrik BLP Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Dilakukan diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa main ke kos milik saksi YULIUS untuk menemui anak terdakwa yang merupakan istri dari saksi YULIUS. Sesampainya terdakwa di dalam kos milik saksi YULIUS, terdakwa bertemu dengan saksi YULIUS dan saksi ASEP, lalu saksi YULIUS mengajak terdakwa dan saksi ASEP untuk mencuri handphone di gubuk semangka yang tidak jauh dari kos milik saksi YULIUS. Selanjutnya terdakwa bersama saksi YULIUS dan saksi ASEP berangkat menuju kebun semangka di depan pabrik BLP dengan berjalan kaki kurang lebih satu kilometer dari kos milik saksi YULIUS, sesampainya disana terdakwa bersama saksi YULIUS dan saksi ASEP membuka terpal gubuk dan masuk ke dalam gubuk tersebut yang di dalamnya ada para korban yang sedang tertidur.

Bahwa setelah berada di dalam gubuk, saksi YULIUS dan saksi ASEP berperan mengambil handphone di dalam gubuk milik para korban, sementara terdakwa berperan menerima hanpdhone yang diambil oleh saksi YULIUS dan saksi ASEP, selanjutnya setelah berhasil mengambil handphone tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi YULIUS dan saksi ASEP keluar dari gubuk dan kembali ke kos milik saksi YULIUS, sesampainya di dalam kos milik saksi YULIUS semua handphone hasil curian yaitu Vivo y12, Redmi dan OPPO A16 kemudian diberikan kepada terdakwa untuk dijual dan hasil penjualan handphone tersebut akan dibagi rata keesokan harinya.

Bahwa esok harinya saksi YULIUS dan saksi ASEP menemui terdakwa untuk menerima pembagian hasil dari penjualan handphone tersebut, akan tetapi ketiga handphone tersebut dalam kondisi terkunci sehingga tidak dapat terbuka. Sehingga Terdakwa mendapatkan handphone Vivo y12, saksi YULIUS mendapatkan handphone Redmi dan saksi ASEP mendapatkan handphone OPPO A16. Selanjutnya saksi YULIUS menggadai handphone Redmi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membuka handphone OPPO A16 yang dipegang saksi ASEP dengan cara di flash. Kemudian Saksi YULIUS dan saksi ASEP berencana akan menjual handphone tersebut dan hasil penjualannya akan dibagi rata, namun belum sempat menjual 1 (satu) unit handphone OPPO A16 tersebut saksi YULIUS dan saksi ASEP sudah tertangkap dan diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Terusan Nunyai untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya setelah saksi YULIUS dan saksi ASEP tertangkap, terdakwa sempat bersembunyi dan sampai akhirnya ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa datang anggota Kepolisian Sektor Terusan Nunyai mengamankan terdakwa dan terdakwa diproses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa bersama saksi YULIUS dan saksi ASEP tidak ada izin dari para korban untuk mengambil Handphone tersebut dan akibat dari perbuatan Terdakwa bersama saksi YULIUS dan saksi ASEP para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).


------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA

---------Bahwa Terdakwa IWAN Bin ASMI bersama-sama dengan Saksi YULIUS BIN BURHAN (penuntutan terpisah) dan Saksi ASEP NURYADI Bin NURMAN (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 1 November 2023 sekira pukul 02.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Gubuk Kebun Semangka depan Pabrik BLP Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------

Bahwa mulanya pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa main ke kos milik saksi YULIUS untuk menemui anak terdakwa yang merupakan istri dari saksi YULIUS. Sesampainya terdakwa di dalam kos milik saksi YULIUS, terdakwa bertemu dengan saksi YULIUS dan saksi ASEP, lalu saksi YULIUS mengajak terdakwa dan saksi ASEP untuk mencuri handphone di gubuk semangka yang tidak jauh dari kos milik saksi YULIUS. Selanjutnya terdakwa bersama saksi YULIUS dan saksi ASEP berangkat menuju kebun semangka di depan pabrik BLP dengan berjalan kaki kurang lebih satu kilometer dari kos milik saksi YULIUS, sesampainya disana terdakwa bersama saksi YULIUS dan saksi ASEP membuka terpal gubuk dan masuk ke dalam gubuk tersebut yang di dalamnya ada para korban yang sedang tertidur.

Bahwa setelah berada di dalam gubuk, saksi YULIUS dan saksi ASEP berperan mengambil handphone di dalam gubuk milik para korban, sementara terdakwa berperan menerima hanpdhone yang diambil oleh saksi YULIUS dan saksi ASEP, selanjutnya setelah berhasil mengambil handphone tersebut, kemudian terdakwa bersama saksi YULIUS dan saksi ASEP keluar dari gubuk dan kembali ke kos milik saksi YULIUS, sesampainya di dalam kos milik saksi YULIUS semua handphone hasil curian yaitu Vivo y12, Redmi dan OPPO A16 kemudian diberikan kepada terdakwa untuk dijual dan hasil penjualan handphone tersebut akan dibagi rata keesokan harinya.

Bahwa esok harinya saksi YULIUS dan saksi ASEP menemui terdakwa untuk menerima pembagian hasil dari penjualan handphone tersebut, akan tetapi ketiga handphone tersebut dalam kondisi terkunci sehingga tidak dapat terbuka. Sehingga Terdakwa mendapatkan handphone Vivo y12, saksi YULIUS mendapatkan handphone Redmi dan saksi ASEP mendapatkan handphone OPPO A16. Selanjutnya saksi YULIUS menggadai handphone Redmi sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membuka handphone OPPO A16 yang dipegang saksi ASEP dengan cara di flash. Kemudian Saksi YULIUS dan saksi ASEP berencana akan menjual handphone tersebut dan hasil penjualannya akan dibagi rata, namun belum sempat menjual 1 (satu) unit handphone OPPO A16 tersebut saksi YULIUS dan saksi ASEP sudah tertangkap dan diamankan oleh anggota Kepolisian Sektor Terusan Nunyai untuk diproses lebih lanjut. Selanjutnya setelah saksi YULIUS dan saksi ASEP tertangkap, terdakwa sempat bersembunyi dan sampai akhirnya ketika terdakwa sedang berada di rumah terdakwa datang anggota Kepolisian Sektor Terusan Nunyai mengamankan terdakwa dan terdakwa diproses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa bersama saksi YULIUS dan saksi ASEP tidak ada izin dari para korban untuk mengambil Handphone tersebut dan akibat dari perbuatan Terdakwa bersama saksi YULIUS dan saksi ASEP para korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP--------------------------------------------------------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya