Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2019/PN Gns 1.Asep Yadi
2.Andika Sandi
Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Lampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2019/PN Gns
Tanggal Surat Selasa, 06 Agu. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Asep Yadi
2Andika Sandi
Termohon
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia Cq Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Lampung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PERMOHONAN

Berdasar alasan-alasan tersebut di atas PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih melalui Hakim Praperadilan yang Mulia, berkenan kiranya  untuk :

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menyerahkan seluruh berkas perkara yang berkaitan dengan perkara ini kepada  Hakim Praperadilan .------------------------
  2. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghadirkan Pemohon ke persidangan untuk didengar keterangannya.----------------------------------------------------------------

 

  1. PEMOHON MOHON PUTUSAN YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT  :

PRIMAIR :

  1. Menyatakan tindakan penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dengan dugaan telah melanggar Pasal 170 KUHP Sub. Pasal 351 KUHP, tidak didasarkan atas “Bukti Permulaan”,  dan “Bukti Yang Cukup” sebagaimana  Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dan dengan segala akibat hukumnya.
  2. Menyatakan batal atau tidak sah menurut hukum, tindakan upaya paksa penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan atas Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dengan cara menerapkan Pasal 170 KUHP Sub. Pasal 351 KUHP  terhadap Pemohon, karena bertentangan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan Termohon.----------------------------------------------------------------------------------------
  4. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabat. -------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Memerintahkan Termohon segera mengembalikan dan menyerahkan tanpa alasan dan syarat kepada Pemohon benda-benda baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang disita oleh Termohon sebagaimana pada  Alasan Permohonan Praperadilan No. 5.  a s/d g. ---------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR : ex aequo et bono

Demikianlah permohonan Praperadilan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya