Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2024/PN Gns Fima Agatha HERWIN SAPUTRA Bin SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 95/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-988/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fima Agatha
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERWIN SAPUTRA Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

--------------Bahwa Terdakwa HERWIN SAPUTRA Bin SAMSUDIN pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira jam 14.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Halaman Rumah Saksi Korban SURYADI Bin HAIRUL HADI Kampung Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “melakukan penganiayaan”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------

-    Bahwa Pada hari Sabtu, 13 Januari 2024, sekira pukul 14.00 WIB, saksi korban SURYADI Bin HAIRUL HADI melihat Terdakwa, saksi Fadlil dan saksi Rafa sedang mencari cacing disekitar genangan air comberan yang ada didepan halaman rumah saksi korban, lalu saksi korban mendatangi Terdakwa tersebut dan saksi korban berkata “Tolong Dulu Jangan Gali Disitu, Gali Aja Ditempat Lain, Kalo Disitu Nanti Comberannya Ketutup, Kalo Hujan Nanti Air Nya Masuk Kerumah Saya” lalu Terdakwa berkata “Gali-Gali Aja” lalu saksi korban berkata “Tolong Dulu Lah, Karna Kalo Hujan Airnya Masuk Kerumah” lalu Terdakwa berkata “Saya Gak Takut Gak Sama Orang” lalu Terdakwa mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dari selipan celana sebelah kanan menggunakan tangan kanan dan saat itu sempat ditahan oleh saksi Rafa namun tidak bisa dan Terdakwa langsung mengayunkan-ayunkan pisau tersebut hendak menusuk kepala saksi korban, Terdakwa sambil berkata “Saya Bunuh Kamu, Mati Kamu” dan saksi korban pun menangkis ayunan pisau Terdakwa tersebut dan mengenai jari tengah tangan sebelah kiri saksi korban dan Terdakwa masih tetap mengayunkan-ayunkan pisau tersebut hendak menusuk saksi korban dan saksi korban pun kembali menangkisnya dan kembali mengenai jari tengah tangan sebelah kiri saksi korban, setelah itu saksi korban hendak mencari kayu untuk menghalau pelaku namun tidak ketemu selanjutnya saksi korban berlari masuk kedalam rumah hendak mengambil golok namun saksi korban ditahan oleh saksi Nur Hadijah selanjutnya saksi korban melihat Terdakwa bersama saksi Fadlil dan saksi Rafa pergi ke arah utara, lalu saksi korban berobat ke Puskesmas Bandar Agung dan selanjutnya saksi melapor Polsek Way Pengubuan;
-    Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana hasil Visum Et Revertum Nomor: 440/04/1012186/1/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Bandar Agung yang diperiksa oleh dr. HESTTYA ELVASISCA MOUREND terhadap SURYADI Bin HAIRUL HADI didapat kesimpulan bahwa terdapat luka robek pada jari tengah tangan kiri yang disebabkan oleh trauma benda tajam.

----Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 
Pihak Dipublikasikan Ya