Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2024/PN Gns WINARDO KASANEGARA, S.H., M.H. RISKI FANI Bin SAPARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1446/L.8.15/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WINARDO KASANEGARA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI FANI Bin SAPARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

-----Bahwa Terdakwa Riski Fani Bin Saparudin pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 01:30 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Ahmad Juanda Bin Abdul Muin yang beralamatkan di Dusun VII RT 001/RW 001 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan Terdakwa Riski Fani Bin Saparudin lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat Terdakwa yang sedang berada di rumah Saksi Ahmad Juanda, lalu Terdakwa melihat STNK sepeda motor milik Saksi Ahmad Juanda yang berada di dalam dompet milik Saksi Ahmad Juanda yang terletak di atas rak sepatu di samping pintu kamar Saksi Ahmad Juanda, kemudian Terdakwa mengambil STNK sepeda motor milik Saksi Ahmad Juanda tersebut dan Terdakwa menyembunyikan STNK sepeda motor tersebut, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ahmad Juanda, bahwa Terdakwa ingin meminjam sepeda motor Honda Vario 125 Warna Hitam Nopol BE 2208 GBK, Nomor Rangka : MH1JMC117PK167207 dan Nomor Mesin : JMC1E1167207 Tahun 2023 milik Saksi Ahmad Juanda, dengan alasan Terdakwa ingin pergi kembali ke Pertigaan Tol Terbanggi Besar untuk menanyakan Top Up Dana Permainan Judi Slot yang dilakukan Terdakwa sebelumnya tidak masuk, kemudian Saksi Ahmad Juanda mengizinkan Terdakwa untuk dapat menggunakan sepeda motor tersebut akan tatapi Saksi Ahmad Juanda menyuruh Saksi Helmi Abidin untuk menemani Terdakwa pergi menuju ke Pertigaan Tol Terbanggi Besar tersebut;

Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut berangkat bersama dengan Saksi Helmi Abidin pergi dari rumah Saksi Ahmad Juanda menuju Pertigaan Tol Terbanggi Besar, kemudian sekitar 50 Meter dari rumah Saksi Ahmad Juanda, Terdakwa memberhentikan sepeda motor tersebut dan mengatakan kepada Saksi Helmi Abidin agar turun dari sepeda motor dan kembali pulang ke rumah Saksi Ahmad Juanda untuk mengambil obat-obatan milik Terdakwa yang tertinggal di rumah Saksi Ahmad Juanda, lalu Saksi Helmi Abidin turun dari sepeda motor dan langsung kembali menuju rumah Saksi Ahmad Juanda untuk mengambil obat-obatan yang diminta oleh Terdakwa;

Terdakwa selanjutnya meninggalkan Saksi Helmi Abidin dan langsung pergi menuju ke arah gunung batin, kemudian sekira Pukul 04.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah Saudara Ridwan (Daftar Pencarian Orang) yang beralamatkan di Kayu Lapis, Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saudara Ridwan (Daftar Pencarian Orang) bahwa Terdakwa ingin mengadaikan sepeda motor milik Saksi Ahmad Juanda kepada Saudara Ridwan (Daftar Pencarian Orang) dengan mangatakan bahwa sepeda motor tersebut milik Terdakwa dan Terdakwa menunjukkan STNK sepeda motor tersebut kepada Saudara Ridwan (Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa mendapatkan uang cash sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dari Saudara Ridwan (Daftar Pencarian Orang) hasil kesepakatan dari menggadaikan sepeda motor milik Saksi Ahmad Juanda tersebut, kemudian uang hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk permainan judi slot;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, menyebabkan Saksi Ahmad Juanda mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16.000.000.- (enam belas juta rupiah).

Perbuatan  Terdakwa Riski Fani Bin Saparudin sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

-----Bahwa Terdakwa Riski Fani Bin Saparudin pada hari Sabtu, tanggal 24 Februari 2024 sekira Pukul 01:30 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Ahmad Juanda Bin Abdul Muin yang beralamatkan di Dusun VII RT 001/RW 001 Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang”, perbuatan Terdakwa Riski Fani Bin Saparudin lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------

Barawal pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 Pukul 21:00 WIB, Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario 125 Warna Hitam Nopol BE 2208 GBK, Nomor Rangka : MH1JMC117PK167207 dan Nomor Mesin : JMC1E1167207 Tahun 2023 milik Saksi Ahmad Juanda untuk melakukan Top Up Dana Permainan Judi Slot di Pertigaan Tol Terbanggi Besar, selanjutanya Saksi Ahmad Juanda mengizinkan Terdakwa menggunakan sepeda motor miliknya tersebut untuk menuju Pertigaan Tol Terbanggi Besar, dimana Terdakwa pergi menuju Pertigaan Tol Terbanggi Besar tersebut ditemani oleh Saksi Rama Saputra, setelah Terdakwa selesai melakukan Top Up Dana untuk Permainan Judi Slot tersebut lalu Terdakwa bersama dengan Saksi Rama Saputra kembali pulang ke rumah Saksi Ahmad Juanda;

Terdakwa dan Saksi Rama Saputra setelah sampai kembali di rumah Saksi Ahmad Juanda, kemudian Terdakwa langsung bermain judi slot, dan saat Terdakwa bermain judi slot tersebut, Terdakwa melihat STNK sepeda motor milik Saksi Ahmad Juanda yang berada di dalam dompet milik Saksi Ahmad Juanda yang terletak di atas rak sepatu di samping pintu kamar Saksi Ahmad Juanda, lalu Terdakwa mengambil STNK sepeda motor milik Saksi Ahmad Juanda tersebut dan langsung disembunyikan oleh Terdakwa;

Sekira Pukul 01.30 WIB tanggal 24 Februari 2024, Terdakwa mengatakan kepada Saksi Ahmad Juanda bahwa Terdakwa ingin meminjam kembali sepeda motor milik Saksi Ahmad Juanda, dikarenakan Terdakwa ingin pergi kembali ke Pertigaan Tol Terbanggi Besar untuk menanyakan Top Up Dana Permaianan Judi Slot yang dilakukan Terdakwa sebelumnya tidak masuk, kemudian Saksi Ahmad Juanda tidak langsung mengizinkan Terdakwa untuk dapat menggunakan sepeda motor tersebut dikarenakan sudah larut malam, akan tatapi Terdakwa tetap memaksa Saksi Ahmad Juanda untuk tetap dapat meminjamkan sepeda motor miliknya kepada Terdakwa, lalu Saksi Ahmad Juanda memperbolehkan Terdakwa meminjam sepeda motor miliknya dan menyuruh Saksi Helmi Abidin untuk menemani Terdakwa pergi menuju ke Pertigaan Tol Terbanggi Besar tersebut;

Terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut berangkat bersama dengan Saksi Helmi Abidin pergi dari rumah Saksi Ahmad Juanda menuju Pertigaan Tol Terbanggi Besar, kemudian sekitar 50 Meter dari rumah Saksi Ahmad Juanda, Terdakwa memberhentikan sepeda motor tersebut dan mengatakan kepada Saksi Helmi Abidin agar turun dari sepeda motor dan kembali pulang ke rumah Saksi Ahmad Juanda untuk mengambil obat-obatan milik Terdakwa yang tertinggal di rumah Saksi Ahmad Juanda, lalu Saksi Helmi Abidin kembali menuju rumah Saksi Ahmad Juanda untuk mengambil obat-obatan yang diminta oleh Terdakwa;

Terdakwa selanjutnya meninggalkan Saksi Helmi Abidin dan langsung pergi menuju ke arah Gunung Batin, kemudian sekira Pukul 04.00 WIB, Terdakwa sampai di rumah Saudara Ridwan (Daftar Pencarian Orang) yang beralamatkan di Kayu Lapis, Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, lalu Terdakwa mengatakan kepada Saudara Ridwan (Daftar Pencarian Orang) ingin mengadaikan sepeda motor milik Saksi Ahmad Juanda kepada Saudara Ridwan (Daftar Pencarian Orang) dengan mangatakan bahwa sepeda motor tersebut milik Terdakwa dan menunjukkan STNK sepeda motor tersebut kepada Saudara Ridwan (Daftar Pencarian Orang), lalu Terdakwa mendapatkan uang cash sebesar Rp2.000.000.- (dua juta rupiah) dari Saudara Ridwan (Daftar Pencarian Orang) hasil kesepakatan dari menggadaikan sepeda motor milik Saksi Ahmad Juanda tersebut, kemudian uang hasil dari menggadaikan sepeda motor tersebut Terdakwa gunakan untuk permainan judi slot;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, menyebabkan Saksi Ahmad Juanda mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp16.000.000.- (enam belas juta rupiah).

Perbuatan  Terdakwa Riski Fani Bin Saparudin sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------

 
 
 
 
 
 
 
 
Pihak Dipublikasikan Ya