Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2024/PN Gns RIA SULISTIOWATI, S.H. ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 86/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-910/L.8.15/eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIA SULISTIOWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU
---------- Bahwa ia Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024  sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan 3 Kampung Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,” perbuatan tersebut dilakukan pelaku dengan cara antara lain sebagai berikut : ------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Adapun cara Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI dalam melakukan tindak pidana tersebut berawal pada saat keponakan Saksi RUDI SETYO Bin SUMARI yaitu Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN duduk di depan rumah kawannya, lalu tiba-tiba datang Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI menemui Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN, dengan tujuan mau meminta bensin karena sepeda motor orang tersebut kehabisan bensin, Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI meminta tolong untuk menyetep/mendorong sepeda motor pelaku tersebut, lalu Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN menyetep sepeda motor pelaku, lalu Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI menyuruh Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN menitipkan sepeda motor HONDA SUPRA FIT warna hitam milik Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI, setelah itu Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI mengajak  Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN untuk mencari bensin, dan setelah itu Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI meminjam HP milik Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN, dengan alasan mau menelpon kawannya, dan kawannya setelah di telepon Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI kemudian Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI mengatakan kepada Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN akan menjemput kawannya, kemudian Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI meminjam sepeda motor dan HP milik Saksi RUDI SETYO Bin SUMARI yang sedang dbawa oleh Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN,untuk menghubungi dan menjemput kawan Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI tersebut, dan setelah ditunggu ternyata Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI tidak juga datang dan sampai saat ini sepeda motor dan HP milik Saksi RUDI SETYO Bin SUMARI yang dibawa oleh Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN tidak dikembalikan lagi kepada Saksi RUDI SETYO Bin SUMARI.

Bahwa adapun  handphone milik Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO bin PAIMAN pada hari selasa tanggal 16 januari 2024 telah dijual  oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI melalui group jual beli di facebook dan bertemu dengan pembeli yang tidak dikenal oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI di depan masjid istiqlal seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan motor milik Saksi RUDI SETYO Bin SUMARI telah dijual melalui group jual beli facebook pada hari rabu sekira pukul 15.00 wib di kampung mulio asri kab. Tulang bawang barat seharga Rp.2.000,0000 (dua juta rupiah) dengan orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI. Adapun keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI sebesarRp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)dimana Uang hasil menjual handphone sebesar Rp.250.000,- telah dipergunakan oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI untuk makan, beli bensin, rokok dan kehidupan sehari-hari, seangkan uang hasil menjual motor telah dipergunakan oleh oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI untuk ongkos pulang, makan, rokok dan sisanya dipergunakan oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI untuk bermain judi slot.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI mengambil :
1.    1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT Warna putih biru, No.Pol.: BE 6775 IQ, No.Ka.: MH1JFZ115HK833253, No.Sin.: JFZ1E1845588, An. WINARSIH.---------------------------------------
2.    1 (satu) unit hp Merk OPPO A 12 warna biru hitam, No. sim card : 0857-6707-0926.--------------
 milik saksi RUDI SETYO Bin SUMARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024  sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2024, bertempat di Jalan 3 Kampung Karang Endah Kecamatan Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum  dengan memakai nama palsu, atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan  tersebut di lakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Adapun cara Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI dalam melakukan tindak pidana tersebut berawal pada saat keponakan Saksi RUDI SETYO Bin SUMARI yaitu Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN duduk di depan rumah kawannya, lalu tiba-tiba datang Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI menemui Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN, dengan tujuan mau meminta bensin karena sepeda motor orang tersebut kehabisan bensin, Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI meminta tolong untuk menyetep/mendorong sepeda motor pelaku tersebut, lalu Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN menyetep sepeda motor pelaku, lalu Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI menyuruh Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN menitipkan sepeda motor HONDA SUPRA FIT warna hitam milik Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI, setelah itu Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI mengajak  Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN untuk mencari bensin, dan setelah itu Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI meminjam HP milik Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN, dengan alasan mau menelpon kawannya, dan kawannya setelah di telepon Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI kemudian Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI mengatakan kepada Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN akan menjemput kawannya, kemudian Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI meminjam sepeda motor dan HP milik Saksi RUDI SETYO Bin SUMARI yang sedang dbawa oleh Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN,untuk menghubungi dan menjemput kawan Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI tersebut, dan setelah ditunggu ternyata Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI tidak juga datang dan sampai saat ini sepeda motor dan HP milik Saksi RUDI SETYO Bin SUMARI yang dibawa oleh Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO Bin PAIMAN tidak dikembalikan lagi kepada Saksi RUDI SETYO Bin SUMARI.
Bahwa adapun  handphone milik Saksi NOFAN ARIEL ALFIANO bin PAIMAN pada hari selasa tanggal 16 januari 2024 telah dijual  oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI melalui group jual beli di facebook dan bertemu dengan pembeli yang tidak dikenal oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI di depan masjid istiqlal seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan motor milik Saksi RUDI SETYO Bin SUMARI telah dijual melalui group jual beli facebook pada hari rabu sekira pukul 15.00 wib di kampung mulio asri kab. Tulang bawang barat seharga Rp.2.000,0000 (dua juta rupiah) dengan orang yang tidak dikenal oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI. Adapun keuntungan yang diperoleh oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI sebesarRp.2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)dimana Uang hasil menjual handphone sebesar Rp.250.000,- telah dipergunakan oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI untuk makan, beli bensin, rokok dan kehidupan sehari-hari, seangkan uang hasil menjual motor telah dipergunakan oleh oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI untuk ongkos pulang, makan, rokok dan sisanya dipergunakan oleh Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI untuk bermain judi slot.
-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ANDI SAPUTRA Bin SOVIAN SORI mengambil :
1.    1 (satu) unit sepeda motor HONDA BEAT Warna putih biru, No.Pol.: BE 6775 IQ, No.Ka.: MH1JFZ115HK833253, No.Sin.: JFZ1E1845588, An. WINARSIH.---------------------------------------
2.    1 (satu) unit hp Merk OPPO A 12 warna biru hitam, No. sim card : 0857-6707-0926.--------------
 milik saksi RUDI SETYO Bin SUMARI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------

---------- Perbuatan Terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya