Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2024/PN Gns DWI HERMAN WAHYUDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2024/PN Gns
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI HERMAN WAHYUDI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut.

 

  1. Membenarkan bahwa nama pemohon yang tertulis YAN YANUAR dengan tempat tanggal lahir Nambah Rejo, 18 Januari 1986 pada dokumen passport merupakan 1 (satu) orang yang sama dengan Dwi Herman Wahyudi dengan tempat lahir Nambahrejo pada tanggal 24 Desember 1986.

 

  1. Memerintahkan kepada pejabat kantor imigrasi provinsi Lampung untuk melakukan pembetulan Nama pemohon dari YAN YANUAR menjadi DWI HERMAN WAHYUDI pada dokumen passport sesuai dengan akte kelahiran dan kartu keluarga pemohon.

 

  1. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak