Petitum |
1. Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5282300213 tanggal 21 Maret 2023;
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.00048363.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Lampung adalah sah secara hukum;
4. Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5282300213 tanggal 21 Maret 2023;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil Rp492.364.800,- (empat ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu delapan ratus Rupiah) beserta denda dan biaya-biaya lainnya secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih membacakan Putusan dalam Perkara ini kepada PENGGUGAT;
6. Memerintahkan TERGUGAT atau siapapun yang menguasai Objek Pembiayaan sebagai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merek/Tipe: TOYOTA AVANZA All New Veloz 1.5 Q CVT TSS PC, Tahun 2023, Warna Platinum White, Nomor Polisi: BE 1871 HC, Nomor Rangka: MHFAB1BYXP0058445, Nomor Mesin: 2NRY004454 untuk menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
7. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan dengan Merek/Tipe: TOYOTA AVANZA All New Veloz 1.5 Q CVT TSS PC, Tahun 2023, Warna Platinum White, Nomor Polisi: BE 1871 HC, Nomor Rangka: MHFAB1BYXP0058445, Nomor Mesin: 2NRY004454, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) atas 1 (satu) unit kendaraan dengan Merek/Tipe: TOYOTA AVANZA All New Veloz 1.5 Q CVT TSS PC, Tahun 2023, Warna Platinum White, Nomor Polisi: BE 1871 HC, Nomor Rangka: MHFAB1BYXP0058445, Nomor Mesin: 2NRY004454 sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5282300213 tanggal 21 Maret 2023;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000.,- (satu juta rupiah) perhari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan Gugatan Wanprestasi ini;
10. Menyatakan Putusan atas Gugatan Wanprestasi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) dari TERGUGAT; dan
11. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|