Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2024/PN Gns HARI NINGSIH, S.H. AMAT IRAWAN Alias NUR Bin WASINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-925/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARI NINGSIH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAT IRAWAN Alias NUR Bin WASINO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N

KESATU

------ Bahwa ia TerdakwaAMAT IRAWAN Alias NUR Bin WASINO bersama-sama dengan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) (sudah dilakukan Diversi), pada hari Selasa tanggal09 Januari 2024 sekira pukul 02.35 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan teras warung milik saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI yang beralamatkan di Dusun VII Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang dan mengadili perkara ini,Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama dengan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Wates RT/RW 018/007 Kampung Suko Binangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah,Terdakwa yang sebelumnya sudah 5 (lima) kali melakukan pencurian barang-barang berharga milik orang lain kembali merencanakan untuk melakukan pencurian diwilayah Kecamtan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, kemudian Terdakwa dengan menggunakan ancaman kembali mengajak saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) untuk ikut bersama dengan Terdakwa melakukan pencurian di Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah tersebut dengan mengatakan ““kalau kamu tidak mau ikut saya tidak akan dikasih makan“, karena takut akhirnya saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) pun mau menuruti ajakan dari Terdakwa tersebut.SelanjutnyaTerdakwa langsung mempersiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah tali warna biru sepanjang 1,5 meter, 1 (satu) buah obeng dan 1(satu) buah linggis yang akan Terdakwa gunakan sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian tersebut.Setelah mempersiapkan peralatan tersebut kemudian sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) dengan mengendarai1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tahun 2003 No.Pol BE 2832 GBE milik Terdakwa berboncengan dua dengan posisi Terdakwa yang mengendari sepedamotor sedangkan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) dengan posisi dibonceng dibelakang langsung berangkat menuju kearah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah namun pada saat diperjalanan hendak menuju ke Kecamatan Seputih Surabya tersebut tiba-tiba saja hujan turun sehingga Terdakwa dan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) segera berteduh di Kampung Sri Kencono Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah dan setelah hujan tersebut berhenti kemudian Terdakwa dan saksi anak berencana melanjutkan perjalanannya kembali menuju ke Kecamatan Seputih Surabaya namun setelah Terdakwa mengecek minyak sepeda motor miliknya tersebut ternyata minyak sepeda motor milik Terdakwa tidak cukup untuk menuju ke Kecamatan Seputih Surabaya sehingga Terdakwa memutuskan berputar kearah pulang sambil mencari target sasaran yang lain disepanjang perjalanan pulang.Bahwa sekira pukul 02.35 Wib ketika Terdakwa dan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) melintasdi dekat lapangan Dusun VII Kampung Reno Basuki Kecamatan. Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa melihat di depan warung milik saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah Tahun 2011 dengan No.pol BE 8399 HX, nomor mesin JF5125648471, nomor rangka MH1JF5122BK585861 yang terparkir lalu Terdakwa langsung berkata kepada saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) “ITU ADA SEPEDA MOTOR KALOK MAU AYO KITA AMBIL” lalu dijawab oleh saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) (dalam Bahasa jawa) “YA UDAH AYOK”Kemudian Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di dekat lapangan Dusun VII KP. Reno Basuki Kec. Rumbia dan langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah Tahun 2011 dengan No.pol BE 8399 HX milik saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI tersebut sedangkan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) sendiri tetap menunggu didekat sepeda motor milik Terdakwa di lapangan Dusun VII KP. Reno Basuki Kecamatan Rumbia sambil mengawasi keadaan disekitar.Selanjutnya setelah Terdakwa berada didekat sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang namun kunci kontak sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak tidak bisa dihidupkan sehingga Terdakwa segera memanggil saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) untuk membantu Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI tersebut yang kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) tanpa seizin dari saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah Tahun 2011 dengan No.pol BE 8399 HX tersebut dengan cara di dorong menuju kelapangan Dusun VII Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia ditempat Terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut, setelah itu Terdakwa langsung membongkar kunci kontak sepeda motor milik saksi korbanZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan tujuan untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut namun sepeda motor tersebut tidak bisa hidup dikarenakan kehabisan bensin sehinggaTerdakwa langsung menarik sepeda motor curian tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tali warna biru sepanjang 1,5 metermenuju kerumah Terdakwa dengan cara Terdakwa yang menarik sepeda motor curian tersebut sambil mengendarai sepeda motor miliknya sedangkan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm)berada di belakang mengendarai sepeda motor hasil curian tersebutdan sesampainya dirumah Terdakwalangsung melepas bodi sepeda motor hasil curian tersebut mengunakan 1 (satu) buah obeng setelah itu sepeda motor curian tersebut Terdakwa sembunyikan di gudang rumah Terdakwadenganditutupi karung-karung bekas. Atas kejadian tersebut, saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia untuk ditindaklanjuti .

Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah Tahun 2011 dengan No.pol BE 8399 HX, nomor mesin JF5125648471, nomor rangka MH1JF5122BK585861 milik saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI tersebut untuk dimiliki dan dijual namun belum sempat sepeda motor tersebut dijual Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh saksi I NENGAH SCOPIO NOVIAMAN Anak Dari  I PUTU SUKEDANE yang merupakan Anggota Polsek Rumbia.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm), mengakibatkan saksi korbanZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARIkehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah Tahun 2011 dengan No.pol BE 8399 HX, nomor mesin JF5125648471, nomor rangka MH1JF5122BK585861 dan jika ditaksir dengan uang senilaiRp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau
KEDUA

------ Bahwa ia TerdakwaAMAT IRAWAN Alias NUR Bin WASINO bersama-sama dengan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) (sudah dilakukan Diversi), pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 02.35 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan teras warung milik saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI yang beralamatkan di Dusun VII Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah,, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang dan mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 08 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib pada saat Terdakwa sedang bersama dengan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) dirumahnya yang beralamatkan di Dusun Wates RT/RW 018/007 Kampung Suko Binangun Kecamatan Way Seputih Kabupaten Lampung Tengah,Terdakwa yang sebelumnya sudah 5 (lima) kali melakukan pencurian barang-barang berharga milik orang lain kembali merencanakan untuk melakukan pencurian diwilayah Kecamtan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, kemudian Terdakwa dengan menggunakan ancaman kembali mengajak saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) untuk ikut bersama dengan Terdakwa melakukan pencurian di Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah tersebut dengan mengatakan ““kalau kamu tidak mau ikut saya tidak akan dikasih makan“, karena takut akhirnya saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) pun mau menuruti ajakan dari Terdakwa tersebut.SelanjutnyaTerdakwa langsung mempersiapkan peralatan berupa 1 (satu) buah tali warna biru sepanjang 1,5 meter, 1 (satu) buah obeng dan 1(satu) buah linggis yang akan Terdakwa gunakan sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian tersebut.Setelah mempersiapkan peralatan tersebut kemudian sekira pukul 20.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) dengan mengendarai1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah hitam tahun 2003 No.Pol BE 2832 GBE milik Terdakwa berboncengan dua dengan posisi Terdakwa yang mengendari sepedamotor sedangkan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) dengan posisi dibonceng dibelakang langsung berangkat menuju kearah Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah namun pada saat diperjalanan hendak menuju ke Kecamatan Seputih Surabya tersebut tiba-tiba saja hujan turun sehingga Terdakwa dan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) segera berteduh di Kampung Sri Kencono Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah dan setelah hujan tersebut berhenti kemudian Terdakwa dan saksi anak berencana melanjutkan perjalanannya kembali menuju ke Kecamatan Seputih Surabaya namun setelah Terdakwa mengecek minyak sepeda motor miliknya tersebut ternyata minyak sepeda motor milik Terdakwa tidak cukup untuk menuju ke Kecamatan Seputih Surabaya sehingga Terdakwa memutuskan berputar kearah pulang sambil mencari target sasaran yang lain disepanjang perjalanan pulang.

Bahwa sekira pukul 02.35 Wib ketika Terdakwa dan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) melintas di dekat lapangan Dusun VII Kampung Reno Basuki Kecamatan. Rumbia Kabupaten Lampung Tengah, Terdakwa melihat di depan warung milik saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI ada 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah Tahun 2011 dengan No.pol BE 8399 HX, nomor mesin JF5125648471, nomor rangka MH1JF5122BK585861 yang terparkir lalu Terdakwa langsung berkata kepada saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) “ITU ADA SEPEDA MOTOR KALOK MAU AYO KITA AMBIL” lalu dijawab oleh saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) (dalam Bahasa jawa) “YA UDAH AYOK”Kemudian Terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut di dekat lapangan Dusun VII KP. Reno Basuki Kec. Rumbia dan langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah Tahun 2011 dengan No.pol BE 8399 HX milik saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI tersebut sedangkan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) sendiri tetap menunggu didekat sepeda motor milik Terdakwa di lapangan Dusun VII KP. Reno Basuki Kecamatan Rumbia sambil mengawasi keadaan disekitar.Selanjutnya setelah Terdakwa berada didekat sepeda motor tersebut ternyata sepeda motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang namun kunci kontak sepeda motor tersebut dalam keadaan rusak tidak bisa dihidupkan sehingga Terdakwa segera memanggil saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) untuk membantu Terdakwa mengambil sepeda motor milik saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI tersebut yang kemudian Terdakwa bersama-sama dengan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm) tanpa seizin dari saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah Tahun 2011 dengan No.pol BE 8399 HX tersebut dengan cara di dorong menuju kelapangan Dusun VII Kampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia ditempat Terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya tersebut, setelah itu Terdakwa langsung membongkar kunci kontak sepeda motor milik saksi korbanZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng dengan tujuan untuk menghidupkan mesin sepeda motor tersebut namun sepeda motor tersebut tidak bisa hidup dikarenakan kehabisan bensin sehinggaTerdakwa langsung menarik sepeda motor curian tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah tali warna biru sepanjang 1,5 metermenuju kerumah Terdakwa dengan cara Terdakwa yang menarik sepeda motor curian tersebut sambil mengendarai sepeda motor miliknya sedangkan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm)berada di belakang mengendarai sepeda motor hasil curian tersebutdan sesampainya dirumah Terdakwalangsung melepas bodi sepeda motor hasil curian tersebut mengunakan 1 (satu) buah obeng setelah itu sepeda motor curian tersebut Terdakwa sembunyikan di gudang rumah Terdakwadenganditutupi karung-karung bekas. Atas kejadian tersebut, saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI) melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbia untuk ditindaklanjuti .

Bahwa tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah Tahun 2011 dengan No.pol BE 8399 HX, nomor mesin JF5125648471, nomor rangka MH1JF5122BK585861 milik saksi korban ZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARI tersebut untuk dimiliki dan dijual namun belum sempat sepeda motor tersebut dijual Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh saksi I NENGAH SCOPIO NOVIAMAN Anak Dari  I PUTU SUKEDANE yang merupakan Anggota Polsek Rumbia.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi anak NANDA PRIYA DANA BIN KUADI (Alm), mengakibatkan saksi korbanZUWAI FERA SARI Binti AHMAD SOFYAN SARIkehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih merah Tahun 2011 dengan No.pol BE 8399 HX, nomor mesin JF5125648471, nomor rangka MH1JF5122BK585861 dan jika ditaksir dengan uang senilaiRp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) Ke- 3 dan Ke- 4 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya