Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G.S/2024/PN Gns | PT. BPR BAHTERA ARTA JAYA (Bank BAJA) | ABUNAWI BIN MESALAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G.S/2024/PN Gns | ||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 49.111.997,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dengan sempurna dan secara keseluruhan 2. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum perjanjian Kredit antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00012/10/PK/BPR/BAJA/III/2023 Tertanggal 27 Maret 2023. 3. Menyatakan sah dan mengikat menurut hukum jaminan hutang perjanjian antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kredit Nomor: 00012/10/PK/BPR/BAJA/III/2023 Tertanggal 27 Maret 2023, berupa: 5. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban hutang dengan seketika tanpa syarat sebesar : 6. Menghukum dengan membebankan kepada Tergugat untuk membayar kewajiban uang tambahan operasional akibat wanprestasi tersebut sebesar Rp 7.500.000,- (Tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat seketika dan sekaligus. 7. Menghukum dengan memerintahkan kepada Tergugat untuk secara sukarela tanpa syarat menyerahkan obyek jaminan berupa : Sebidang Tanah seluas 2.500 M2 terletak di Desa Nambah Rejo Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah sebagaimana Akta Jual Beli No: 429/2017 tanggal 6 Desember 2017 atas nama Abunawi. Kepada Penggugat untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Metro dan hasil penjualan lelang tersebut untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |