PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 dan Tergugat 3 Melawan Hukum;
3. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan yang dimohonkan Penggugat;
4. Menyatakan Sah Berkekuatan Hukum dan Sah Hak Milik Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional berupa 12 (dua belas) Sertipikat yaitu :
4.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1280 Seluas 294 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Pasar Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur;
4.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 872 Seluas 186 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Jl. KH. Gholib Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
4.3 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 407 Seluas 1160 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 09 Kotagajah Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah;
4.4 Sertipikat Hak Milik (SHM) No.177/Kt.G. Seluas 65 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Jl. Gasela No. 1246 Pasar Kotagajah Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah;
4.5 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1529 Seluas 528 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Desa Gaya Baru I Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah;
4.6 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1925 Seluas 1386 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Desa Sidoharjo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang;
4.7 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01400 Seluas 490 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Jl. Kesehatan Sukoharjo Pasar Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu;
4.8 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1255 Seluas 102 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Jl. Ethanol Tunggal Warga Pasar Unit II Kabupaten Tulang Bawang;
4.9 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 385 Seluas 1000 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Pasar Gaya Baru Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah;
4.10 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 705 Seluas 163 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Jl. Jendral Sudirman Pasar Kalirejo Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah;
4.11 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 227 Seluas 550 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Pasar Merapi Desa Rejosari Mataram Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah;
4.12 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1382 Seluas 99 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Pasar Mandala Desa Jati Datar Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah;
5. Menyatakan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional dapat Melakukan Perbuatan Hukum Terhadap Objek Gugatan tersebut;
6. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat 1 agar taat dan patuh untuk melaksanakan balik nama berdasarkan Amar Putusan dalam Perkara ini terhadap 12 (dua belas) sertipikat A Quo kepada Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional pada Kantor Pertanahan Kabupaten masing-masing tempat domisili objek a quo sebagaimana dalam table uraian sebagai berikut :
NO NO SHM SELUAS NAMA PEMEGANG HAK KANTOR PERTANAHAN
01 1280 294 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
02 872 186 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN PRINGSEWU
03 407 1160 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
04 No.177/
Kt.G. 65 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
05 1529 528 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
06 1925 1386 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN TULANG BAWANG
07 01400 490 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN PRINGSEWU
08 1255 102 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN TULANG BAWANG
09 385
1000 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
10 705 163 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
11 227 550 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
12 1382 1382 M2 ROHMAT SUSANTO KABUPATEN LAMPUNG TENGAH
7. Menghukum Tergugat 1 membayar biaya balik nama serta biaya lain yang timbul berdasarkan Amar Putusan dalam Perkara ini terhadap 12 (dua belas) sertipikat A Quo, apabila Tergugat 1 Ingkar melaksanakan Putusan Hakim;
8. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 menyerahkan 4 buah Sertipikat A Quo yang telah lunas Kepada Penggugat yaitu:
8.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1280 Seluas 294 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Pasar Tanjung Inten Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur;
8.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 872 Seluas 186 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Jl. KH. Gholib Pringsewu Kabupaten Pringsewu;
8.3 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 407 Seluas 1160 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Jl. Jendral Sudirman No. 09 Kotagajah Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah;
8.4 Sertipikat Hak Milik (SHM) No.177/Kt.G. Seluas 65 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Jl. Gasela No. 1246 Pasar Kotagajah Kecamatan Kotagajah Kabupaten Lampung Tengah;
9. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat 2 dengan turut serta melaksanakan Balik Nama berdasarkan Amar Putusan dalam Perkara ini terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) semula nama Tergugat 1 menjadi Nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten tempat domisili objek A Quo sebagai berikut:
9.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1280 Seluas 294 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur;
9.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 872 Seluas 186 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu;
9.3 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 407 Seluas 1160 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah;
9.4 Sertipikat Hak Milik (SHM) No.177/Kt.G. Seluas 65 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah;
9.5 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1529 Seluas 528 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah;
9.6 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1925 Seluas 1386 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang;
9.7 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01400 Seluas 490 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu;
10. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 3 menyerahkan 2 (dua) buah Sertipikat A Quo yang telah lunas Kepada Penggugat yaitu:
10.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1255 Seluas 102 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Jl. Ethanol Tunggal Warga Pasar Unit II Kabupaten Tulang Bawang;
10.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 385 Seluas 1000 M2 atas nama Rohmat Susanto terletak di Pasar Gaya Baru Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah;
11. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat 3 dengan turut serta melaksanakan Balik Nama berdasarkan Amar Putusan dalam Perkara ini terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) semula nama Tergugat 1 menjadi Nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten tempat domisili objek A Quo sebagai berikut:
11.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1255 Seluas 102 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang;
11.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 385 Seluas 1000 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah;
12. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat 1 melaksanakan balik nama berdasarkan Amar Putusan dalam Perkara ini terhadap 7 (tujuh) Sertipikat A Quo semula atas nama Tergugat 1 berubah kepada atas Penggugat yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional dengan Nomor Sertpikiat A Quo sebagai berikut:
12.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 407 Seluas 1160 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah;
12.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No.177/Kt.G. Seluas 65 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah;
12.3 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1529 Seluas 528 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah;
12.4 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 385 Seluas 1000 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah;
12.5 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 705 Seluas 163 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah;
12.6 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 227 Seluas 550 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah;
12.7 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1382 Seluas 99 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah;
13. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat 2 melaksanakan balik nama berdasarkan Amar Putusan dalam Perkara ini terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1280 Seluas 294 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Timur semula atas nama Tergugat 1 berubah kepada atas Penggugat yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional;
14. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat 3 melaksanakan balik nama berdasarkan Amar Putusan dalam Perkara ini terhadap 2 (dua) Sertipikat A Quo semula atas nama Tergugat 1 berubah kepada atas Penggugat yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional dengan Nomor Sertpikiat A Quo sebagai berikut:
14.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 872 Seluas 186 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu;
14.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 01400 Seluas 490 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu;
15. Menghukum dan Memerintahkan Turut Tergugat 4 melaksanakan balik nama berdasarkan Amar Putusan dalam Perkara ini terhadap 2 (dua) Sertipikat A Quo semula atas nama Tergugat 1 berubah kepada menjadi atas nama Penggugat yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah (KSPPS) BMT Assyafi’iyah Berkah Nasional dengan Nomor Sertpikiat A Quo sebagai berikut:
15.1 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1925 Seluas 1386 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang;
15.2 Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1255 Seluas 102 M2 atas nama Rohmat Susanto di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang;
16. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Gunung Sugih Klas IB menyampaikan masing-masing 1 bundel Salinan Putusan Perkara ini kepada masing-masing Kantor Pertanahan Kabupaten tempat Domisili Objek berada sebagai Dasar Balik Nama;
17. Menetapkan Biaya Perkara Menurut Hukum;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. Ex Aequo Et Bono;
|