Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2022/PN Gns GALUH PINDO ATMA SAPUTRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2022/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 14 Nov. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GALUH PINDO ATMA SAPUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
- Mengabulkan permohonan Pemohon mewakili adik yang masih dibawah umur 
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari adik Pemohon yang bernama
          RIZKI TRI PRASTIYO. lahir di Bandar Lampung pada tanggal 19 April 2015
          yang k masih dibawah umur (belum dewasa). 
Memberi izin untuk menjual atas Sebidang Tanah berikut bangunan rumah Sertifikat Hak Milik Nomor 2906/KESUMADADI, terdaftar atas nama: 
1. DESI YULIA SISNA,
2. GALUH PINDO ATMA SAPUTRI
3. RIZKI TRI PRASTIYO
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak