Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2024/PN Gns RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H SUPARMAN Alias MAN BAWOK Bin KAMIDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 89/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-945/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN RARA PRAMESTHI ADINDASARI S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPARMAN Alias MAN BAWOK Bin KAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI bersama-sama dengan NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO (dilakukan penuntutan terpisah) dan NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023 dan pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2023, bertempat di rumah Sdr. ELVIAN BENNI yang beralamatkan di Kampung Dusun III Kampung Wates, Kec. Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dan dalam melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dalam perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

Mulanya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira jam 23.00 Wib, terdakwa sedang bersama dengan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO dirumah yang biasa digunakan oleh terdakwa dan rekannya berkumpul, kemudian terdakwa dan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO merencanakan akan melakukan pencurian dirumah saksi ELVIAN BENNI yang letaknya berada di sebrang jalan dari rumah yang dijadikan tempat berkumpul oleh terdakwa dan rekannya tersebut, selanjutnya terdakwa dan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO dengan berjalan kaki menuju ke rumah saksi ELVIAN BENNI, sesampainya terdakwa dan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO di belakang rumah saksi ELVIAN BENNI kemudian saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO lebih dahulu memanjat tembok pagar yang berada di belakang rumah tersebut lalu disusul oleh terdakwa, setelah berhasil masuk kedalam rumah saksi ELVIAN BENNI kemudian terdakwa dan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi ELVIAN BENNI selaku pemilik telah mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 (tiga) kilogram berwarna hijau, lalu membawa 1 (satu) buah tabung gas elpiji tersebut ke rumah tempat berkumpul terdakwa dan rekannya, lalu pada keesokan harinya terdakwa menjual 1 (satu) tabung elpiji tersebut kepada Sdr. MARWAN (DPO) yang beralamatkan di Kampung Sujawa, Kec. Bumi Ratu Nuban dengan menggunakan 1 (satu) unit motor honda vario warna hitam doff milik saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO, dan tabung gas tersebut dibeli seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan gas elpiji tersebut digunakan terdakwa dan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu dan digunakan bersama.
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 desember 2023 sekira jam 23.00 wib terdakwa sedang berada dirumah tempat biasa terdakwa dan rekannya bersama dengan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN dan kembali merencanakan pencurian dirumah saksi ELVIAN BENNI karena pada malam sebelumnya saat terdakwa dan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO mengambil 1 (satu) buah gas elpiji di rumah saksi ELVIAN BENNI, saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO melihat terdapat karpet dan sembako yang berada di gudang belakang rumah saksi ELVIAN BENNI, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN berjalan kaki menuju belakang rumah saksi ELVIAN BENNI dan sesampainya di pagar belakang rumah saksi ELVIAN BENNI saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO dibantu oleh saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN untuk memanjat tembok tersebut, setelah itu terdakwa juga memanjat dengan dibantu oleh saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN dan menunggu diatas tembok sambil memantau situasi, dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN menunggu di luar tembok, kemudian tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi ELVIAN BENNI selaku pemilik, saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO mengambil 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 3x4 Meter warna merah cream motif bunga, 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah motif bunga dan 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah hitam motif kotak dan beberapa bahan sembako yaitu 3 (Tiga) Bungkus besar Mie Kuning, 1 (Satu) pack Micin Merk AJINOMOTO, 2 (Dua) Pack Garam, serta 24 (Dua Puluh Empat) Bungkus penyedap rasa merk ROYCO yang berada di gudang belakang rumah saksi ELVIAN BENNI, lalu saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO memberikan 3 (tiga) karpet tersebut kepada terdakwa yang menunggu diatas tembok, lalu karpet tersebut oleh terdakwa berikan kepada saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN yang menunggu diluar tembok, kemudian 3 (tiga) buah karpet tersebut dibawa oleh terdakwa dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN menuju rumah tempat berkumpul dan untuk sembako dibawa oleh saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO.
Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya sekira pukul 10.00 wib terdakwa menjual kembali barang yang diambil oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN yaitu berupa 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 3x4 Meter warna merah cream motif bunga, 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah motif bunga dan 1 (satu) buah Karpet / ambal ukuran 2x3 Meter warna merah hitam motif kotak dan beberapa bahan sembako yaitu 3 (Tiga) Bungkus besar Mie Kuning, 1 (Satu) pack Micin Merk AJINOMOTO, 2 (Dua) Pack Garam, serta 24 (Dua Puluh Empat) Bungkus penyedap rasa merk ROYCO kepada sdr. MARWAN, sementara saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN menunggu dirumah tempat berkumpul tersebut, 3 (tiga) buah karpet tersebut dibeli oleh sdr. MARWAN seharga Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah), namun uang tersebut dibayar oleh sdr. MARWAN dengan narkoba jenis shabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang kemudian oleh terdakwa dan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO serta saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN gunakan bersama dan uang tunai sebanyak Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) dibelikan rokok bersama, dan untuk bahan sembako dibeli seharga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah) dan dari hasil penjualan bahan sembako tersebut terdakwa dan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO serta saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN gunakan untuk membeli rokok dan deposit untuk bermain judi online sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).
Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 sekira jam 17.30 wib terdakwa dan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO sedang berada di rumah tempat berkumpul tersebut kemudian digrebek oleh pihak kepolisian sektor Bumi Ratu Nuban, namun saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO berhasil melarikan diri dengan cara memanjat tembok belakang dan yang tertangkap hanya terdakwa, selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Polsek Bumi Ratu Nuban, Kab. Lampung Tengah guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa bersama dengan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN mengambil barang-barang dirumah saksi ELVIAN BENNI adalah untuk dijual dan uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu dan top up deposito judi online.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa bersama dengan saksi NIKO PRATAMA Bin TUGIYANTO dan saksi NANANG SETIAWAN BIN CHOIRUDIN saksi ELVIAN BENNI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 4.060.000 (empat juta enam puluh rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa SUPARMAN ALIAS MAN BAWOK BIN KAMIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya