Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2023/PN Gns PT BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk KANTOR CABANG BANDARJAYA 1.AGUS ANTONI
2.DARWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2023/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 30 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA, Tbk KANTOR CABANG BANDARJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUS ANTONI
2DARWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 122.670.253,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah wanprestasi kepada PENGGUGAT;

3.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada PENGGUGAT Rp. 122.670.253,- (Seratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah).

Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka agunan dengan bukti kepemilikan berupa AJB No : 44/PPAT/WP/2005 Atas Nama Agus Antoni. yang dijaminkan kepada PENGGUGAT dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di mana hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk melunasi pinjaman/kredit TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang ada di PENGGUGAT;

4.    Menyatakan obyek agunan dengan bukti kepemilikan AJB No : 44/PPAT/WP/2005 Atas Nama Agus Antoni. Berikut tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Eksekusi untuk kepentingan PENGGUGAT;

5.    Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AJB No : 44/PPAT/WP/2005 Atas Nama Agus Antoni. untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT I dan TERGUGAT II pihak PENGGUGAT dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;

6.    Meletakan sita eksekusi di atas aset milik Tergugat sebagai sumber pelaksanaan pembayaran hutang;

7.    Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per-hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini.

8.    Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak