Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2016/PN Gns DRS. A. KOHAR AYUB, MM KEJAKSAAN TINGGI TANJUNGKARANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Agu. 2016
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2016/PN Gns
Tanggal Surat Selasa, 30 Agu. 2016
Nomor Surat 1/Pid.Pra/2016/PN Gns
Pemohon
NoNama
1DRS. A. KOHAR AYUB, MM
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN TINGGI TANJUNGKARANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon memohon agar Pengadilan Negeri Gunung Sugih berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Print-14/N.8/Fd.1/05/2016 tanggal 11 Mei 2016 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Buku Perpustakaan, alat peraga dan alat Laboratorium Bahasa pada Dinas Pendidikan Kabupaten lampung Tengah Tahun Anggaran 2010 adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASARKAN ATAS HUKUM dan oleh karenanya Penetapan a quo dibatalkan;
3.    Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Surat Panggilan Tersangka No. SP-573/N.8.5/Fd.1/08/2016, tanggal 12 Agustus 2016 terhadap diri Pemohon adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, dan oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4.    Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon selaku Tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum atau dengan kata lain TIDAK SAH, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
5.    Menyatakan TIDAK SAH segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Atau, Apabila Pengadilan Negeri Gunung Sugih c.q. Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon diputus yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya