Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2020/PN Gns Budi Prayitno 1.PT Bank Mayapada Internasional Tbk Cq Kantor Cabang PT Bank Mayapada Internasional, Tbk MMU Lampung Pasar Bandar Jaya
2.Kantor Notaris PPAT ZUL APRIL, SH
3.3. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKLN) Metro
4.Ketut Agus Rahayu, Manager PT Bank Mayapada Kantor Cabang Bandar Lampung
5.Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2020/PN Gns
Tanggal Surat Selasa, 08 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Budi Prayitno
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDRIANSYAH PAGARALAM, SHBudi Prayitno
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mayapada Internasional Tbk Cq Kantor Cabang PT Bank Mayapada Internasional, Tbk MMU Lampung Pasar Bandar Jaya
2Kantor Notaris PPAT ZUL APRIL, SH
33. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara & Lelang (KPKLN) Metro
4Ketut Agus Rahayu, Manager PT Bank Mayapada Kantor Cabang Bandar Lampung
5Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Tengah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Menyatakan gugatan bantahan (Verzed) PEMBANTAH benar dan beralasan hukum

2.    Mengabulkan gugatan bantahan /Verzed PEMBANTAH untuk seluruhnya
Memerintahkan untuk tidak melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan Relas panggilan Aanmaning tertanggal 17 November 2020 dan tertanggal 10 Desember 2020 yang ditujukan kepada PEMBANTAH, terhadap Sertifikat Hak Milik No. 79/ tanggal 28 Desember 2005 yang terletak di Desa Terbanggi Mulyo Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah dengan batas-batas tanah yaitu:
    sebelah Barat berbatas dengan tanah Tiah
    sebelah Timur berbatas dengan Jl. WR Supratman
    sebelah Utara berbatas dengan gang
    sebelah Selatan berbatas dengan Sartiah / Hartono
    Atas nama Penggugat, tanggal lahir 15 November 1969

3.    Menyatakan secara hukum TERBANTAH I sampai dengan Terbantah V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad) terhadap PEMBANTAH karena telah bersekongkol merugikan PEMBANTAH dengan melelang anggunan/jaminan dan membalik nama Sertifikat Hak Milik PEMBANTAH menjadi Hak Milik TERBANTAH IV;

4.    Menyatakan secara hukum Sertifikat Hak milik No. No. 79/ tanggal 28 Desember 2005 yang terletak di Desa Terbanggi Mulyo Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah dengan batas-batas tanah yaitu:
    sebelah Barat berbatas dengan tanah Tiah
    sebelah Timur berbatas dengan Jl. WR Supratman
    sebelah Utara berbatas dengan gang
    sebelah Selatan berbatas dengan Sartiah / Hartono
Atas nama Pembantah, tanggal lahir 15 November 1969 yang telah dibalik nama menjadi Terbantah IV diserahkan kepada Pembantah dalam keadaan baik dan dibalik nama kembali atas nama Pembantah;

5.    Menghukum TERBANTAH I sampai dengan Terbantah V untuk membayar denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) setiap hari kelalaian mematuhi keputusan dalam perkara ini;

6.    Menghukum TERBANTAH I sampai dengan TERBANTAH V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Demikianlah Gugatan Bantahan/Verzed ini kami ajukan, atas perhatian dan perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, kami ucapkan terima kasih.

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara aquo berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak