Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.B/2024/PN Gns ANNA MARLINAWATI, S.H., M.H. TRI MAHMUDIN Bin TURYAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 120/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1151/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANNA MARLINAWATI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRI MAHMUDIN Bin TURYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

---------- Bahwa ia terdakwa TRI MAHMUDIN BIN TURYAN, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dusun VIII BTN Blok E-5 No.55 Rt.015/008 Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk mnguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : -------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 terdakwa menginap di rumah saksi ABDUL kemudian terdakwa berkata “bah besok pagi saya pinjem motor abah ya, saya mau jual hp milik saya udah janjian sama temen saya” kemudian saksi ABDUL menjawab “iya gak apa-apa yang penting motor aman, jangan sampai hilang dijagain ya” lalu terdakwa jawab “iya bah” keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 07 februari 2024 sekira jam 09.00 wib saksi ABDUL bertanya kepada terdakwa mengenai sepeda motor miliknya yang akan dipinjam oleh terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “iya bah nanti sy pulang gak lebih dari jam 5 sore kok” kemudian saksi ABDUL mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau putih dengan Nopol BE 8900 GF dari dalam rumah selanjutnya terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Kampung Poncowati Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah untuk menemui seseorang yang akan membeli handphone milik terdakwa sesampainya di Poncowati orang tersebut tidak jadi membeli handphone terdakwa dikarenakan LCD handphone tersebut pecah selanjutnya terdakwa pergi ke rumah sdr. DIRWAN dengan tujuan meminta untuk dicarikan orang untuk menerima gadai sepeda motor milik saksi ABDUL selanjutnya istri dari sdr. DIRWAN mengantarkan terdakwa menemui orang yang mau menerima gdai sepeda motor milik saksi tersebut selanjutnya terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi ABDUL kepada orang tersebut sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar angsuran pinjaman koperasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar hutang, Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk judi online dan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok kemudain pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. RENDI agar terdakwa menemuinya di panglong kayu kemudian setelah tiba disana terdakwa dan sdr. RENDI mengobrol tidak lama kemudian datang saksi ABDUL menanyakan sepeda motor miliknya kemudian terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kemudian terdakwa menghubungi istri terdakwa yaitu saksi RIMA SUCI dan menyuruhnya untuk menebus sepeda motor tersebut lalu saksi RIMA SUCI datang dengan membawa sepeda motor tersebut selanjutnya sekira jam 00.20 terdakwa beserta barang bukti diamankan warga dan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.   

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban yaitu saksi ABDUL ROSYID SAUFI BIN MAT SAUFI mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau putih dengan Nopol BE 8900 GF.

---------- Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 378 KUHP.-------------------------------------------------------------------------

A T A U
KEDUA :

---------- Bahwa ia terdakwa TRI MAHMUDIN BIN TURYAN, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Februari tahun 2024 bertempat di Dusun VIII BTN Blok E-5 No.55 Rt.015/008 Kamp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”. perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 terdakwa menginap di rumah saksi ABDUL kemudian terdakwa berkata “bah besok pagi saya pinjem motor abah ya, saya mau jual hp milik saya udah janjian sama temen saya” kemudian saksi ABDUL menjawab “iya gak apa-apa yang penting motor aman, jangan sampai hilang dijagain ya” lalu terdakwa jawab “iya bah” keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 07 februari 2024 sekira jam 09.00 wib saksi ABDUL bertanya kepada terdakwa mengenai sepeda motor miliknya yang akan dipinjam oleh terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “iya bah nanti sy pulang gak lebih dari jam 5 sore kok” kemudian saksi ABDUL mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau putih dengan Nopol BE 8900 GF dari dalam rumah selanjutnya terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke arah Kampung Poncowati Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah untuk menemui seseorang yang akan membeli handphone milik terdakwa sesampainya di Poncowati orang tersebut tidak jadi membeli handphone terdakwa dikarenakan LCD handphone tersebut pecah selanjutnya terdakwa pergi ke rumah sdr. DIRWAN dengan tujuan meminta untuk dicarikan orang untuk menerima gadai sepeda motor milik saksi ABDUL selanjutnya istri dari sdr. DIRWAN mengantarkan terdakwa menemui orang yang mau menerima gdai sepeda motor milik saksi tersebut selanjutnya terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi ABDUL kepada orang tersebut sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk membayar angsuran pinjaman koperasi sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk membayar hutang, Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) terdakwa gunakan untuk judi online dan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok kemudain pada hari Jumat tanggal 09 Februari 2024 sekira jam 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh sdr. RENDI agar terdakwa menemuinya di panglong kayu kemudian setelah tiba disana terdakwa dan sdr. RENDI mengobrol tidak lama kemudian datang saksi ABDUL menanyakan sepeda motor miliknya kemudian terdakwa mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kemudian terdakwa menghubungi istri terdakwa yaitu saksi RIMA SUCI dan menyuruhnya untuk menebus sepeda motor tersebut lalu saksi RIMA SUCI datang dengan membawa sepeda motor tersebut selanjutnya sekira jam 00.20 terdakwa beserta barang bukti diamankan warga dan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut.   

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban yaitu saksi ABDUL ROSYID SAUFI BIN MAT SAUFI mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun 2012 warna hijau putih dengan Nopol BE 8900 GF.

---------- Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya