Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2024/PN Gns DEWI ZAKYATUL MARIFAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2024/PN Gns
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DEWI ZAKYATUL MARIFAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon tersebut.

 

  1. Membenarkan bahwa nama pemohon yang tertulis  DEWI ZAKYATUL MARIFAH dengan tempat tanggal lahir Liwa, 14 April 1998 pada dokumen passport merupakan 1 (satu) orang yang sama dengan Dewi Zakyatul Marifah dengan tempat tanggal lahir Liwa, 14 April 1994.

 

  1. Memerintahkan kepada pejabat kantor imigrasi provinsi Lampung untuk melakukan pembetulan Tahun Lahir pemohon dari 1994 menjadi 1998 pada dokumen passport sesuai dengan akte kelahiran dan kartu keluarga pemohon.

 

  1. Menetapkan semua biaya yang timbul dalam permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak