Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Gns RIZKI OKTAVIA, S.H., M.H. 4.RUDI HARTONO Bin MARZUKI
5.HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM
6.EDUANA PUTRA Bin FAUZI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1462/L.8.15/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKI OKTAVIA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HARTONO Bin MARZUKI[Penahanan]
2HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM[Penahanan]
3EDUANA PUTRA Bin FAUZI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

PERTAMA

Bahwa terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI bersama-sama dengan terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM dan terdakwa EDUANA PUTRA Bin FAUZI  pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Desember tahun 2023 bertempat di Kampung Negara Haji Baru Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan perbuatan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI bersama-sama dengan terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM dan terdakwa EDUANA PUTRA Bin FAUZI  dengan cara sebagai berikut  :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM mendatangi rumah terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI dan mengajak terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI untuk membeli narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI dan terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM suman masing-masing sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu  rupiah). Selanjutnya terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM pergi dengan berjalan kaki ke Kampung Gunung Agung Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah untuk menemui orang yang disuruh Sdr.CUKUP HENDRAWAN (DPO) dan terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM memberikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut, dan setelah terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM mendapatkan sabu tersebut, terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM kembali ke rumah terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI.
Selanjutnya, sekira pukul 10.30 WIB terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM tiba di rumah terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI dengan membawa 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM menyiapkan alat penghisap sabu, kemudian sekira pukul 13.00 WIB  terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM dan terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI mulai menghisap narkotika jenis sabu dengan urutan yang pertama adalah terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM sebanyak 5 (lima) kali hisapan selanjutnya terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI sebanyak 5 (lima) kali hisapan. Kemudian terdakwa EDUANA PUTRA Bin FAUZI datang dan ingin ikut mengonsumsi narkotika jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI, lalu terdakwa  EDUANA PUTRA Bin FAUZI menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali hisapan.
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB saat terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI bersama-sama dengan terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM dan terdakwa EDUANA PUTRA Bin FAUZI sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI, tiba-tiba datang orang berpakaian preman mengaku polisi dan mengamankan para terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap para terakwa dan ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong, 1 (satu) buah pipa kaca atau pirek. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Lampung Tengah guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa pada saat para terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu golongan 1 bukan tanaman, tidak ada hubungannya dengan pekerjaanya, yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan para terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 128/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,009 gram berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut positif Metamphetamine yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
 
Bahwa terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI bersama-sama dengan terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM dan terdakwa EDUANA PUTRA Bin FAUZI  pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Desember tahun 2023 bertempat di Kampung Negara Haji Baru Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah melakukan perbuatan “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, , dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”,  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI bersama-sama dengan terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM dan terdakwa EDUANA PUTRA Bin FAUZI  dengan cara sebagai berikut  :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM mendatangi rumah terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI dan mengajak terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI untuk membeli narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI dan terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM suman masing-masing sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dan terkumpul uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu  rupiah). Selanjutnya terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM pergi dengan berjalan kaki ke Kampung Gunung Agung Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah untuk menemui orang yang disuruh Sdr.CUKUP HENDRAWAN (DPO) dan terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM memberikan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada orang tersebut, dan setelah terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM mendapatkan sabu tersebut, terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM kembali ke rumah terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI.
Selanjutnya, sekira pukul 10.30 WIB terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM tiba di rumah terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI dengan membawa 1 (satu) buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Lalu terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM menyiapkan alat penghisap sabu, kemudian sekira pukul 13.00 WIB  terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM dan terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI mulai menghisap narkotika jenis sabu dengan urutan yang pertama adalah terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM sebanyak 5 (lima) kali hisapan selanjutnya terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI sebanyak 5 (lima) kali hisapan. Kemudian terdakwa EDUANA PUTRA Bin FAUZI datang dan ingin ikut mengonsumsi narkotika jenis sabu dan memberikan uang sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI, lalu terdakwa  EDUANA PUTRA Bin FAUZI menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) kali hisapan.
Kemudian sekira pukul 18.00 WIB saat terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI bersama-sama dengan terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM dan terdakwa EDUANA PUTRA Bin FAUZI sedang duduk di ruang tamu rumah terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI, tiba-tiba datang orang berpakaian preman mengaku polisi dan mengamankan para terdakwa serta melakukan penggeledahan terhadap para terakwa dan ditemukan barang bukti berupa ; 1 (satu) buah plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu sisa pakai, 1 (satu) buah alat hisap sabu/ bong, 1 (satu) buah pipa kaca atau pirek. Selanjutnya para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Polres Lampung Tengah guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Bahwa pada saat terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, tidak ada hubungannya dengan pekerjaanya, yang bukan sebagai pabrik obat tertentu dan atau pedagang besar farmasi tertentu atau kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu atau untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan terdakwa juga tidak memiliki izin khusus penyaluran dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Nomor : 400.752/125/VII.02/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani dr.Aditya,M.Biomed terhadap urine terdakwa RUDI HARTONO Bin MARZUKI positif metamphetamine (MET) narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Nomor : 400.752/153/VII.02/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani dr.Aditya,M.Biomed terhadap urine terdakwa HENDRI SAIPUL Bin ABDUL KARIM positif metamphetamine (MET) narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dari UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Nomor : 400.752/154/VII.02/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani dr.Aditya,M.Biomed terhadap urine terdakwa EDUANA PUTRA Bin FAUZI positif metamphetamine (MET) narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor 128/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,009 gram berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti tersebut positif Metamphetamine yang terdaftar sebagai golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya