Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2023/PN Gns MARZEN AFFAN 1.RIO DICKY FAMBUDI Bin SIGIT RAHMANTO
2.SUNARNO Bin MARTO SUWARNO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Jun. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/279/VI/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MARZEN AFFAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIO DICKY FAMBUDI Bin SIGIT RAHMANTO[Penahanan]
2SUNARNO Bin MARTO SUWARNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 januari 2023 sekira jam 03.30 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian di lapak ikan milik saksi korban (AFRIKO SANJAYA Bin TAMRIN MARZUKI )di Kp. banjar Agung Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah, kejadian tersebut bermula saat korban dibangunkan oleh saksi ARIF SUSANTO Bin TARTO bahwa ada yang mencuri ikan di lapak milik pelapor , kemudian korban bersama saksi ARIF SUSANTO melakukan pengejaran pelaku dengan menggunakan mobil dan berhasil mengejar pelaku berada dijalan Kp. Uman Agung Kec. Bandar Mataram kab. Lampung Tengah , kemudian korban memberhentikan pelaku dan saat korban hendak mendekati pelaku namun ke 2(dua) pelaku justru berlari kabur meninggalkan sepeda motor miliknya , selanjutnya korban  dan saksi ARIF SUSANTO mengamankan sepeda motor pelaku tersebut yaitu Sepeda motor Merk Honda vario warna putih hitam tanpa plat nomor , kemudian guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Seputih Mataram ,selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan di ketahui bahwa kedua pelaku yang melarikan diri saat saat dilakukan pengejaran oleh korban tersebut adalah terdakwa An. RIO DICKY FAMBUDI  Bin SIGIT RAHMANTO dan SUNARNO Bin MARTO SUWARNO , sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa An. RIO DICKY FAMBUDI  Bin SIGIT RAHMANTO dan SUNARNO Bin MARTO SUWARNO dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   .  
( 02 )
a. Barang siapa ;
    Berdasarkan alat barang bukti keterangan para saksi AFRIKO SANJAYA Bin TAMRIN MARZUKI, ARIF SUSANTO Bin TARTO dan RUMINI  Binti  KARIMO dan berdasarkan alat bukti petunjuk serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita /       /III/2023/ Reskrim tanggal Maret 2023, bahwa unsur “barang siapa” dalam pasal  ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga   telah melakukan tindak pidana yang dimaksud adalah  terdakwa An. RIO DICKY FAMBUDI  Bin SIGIT RAHMANTO dan SUNARNO Bin MARTO SUWARNO dengan identitas selengkapnya yaitu mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdakwa An. RIO DICKY FAMBUDI  Bin SIGIT RAHMANTO dan SUNARNO Bin MARTO SUWARNO tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangguan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang- Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.


b. Mengambil suatu barang ;
     Berdasarkan alat barang bukti keterangan para saksi AFRIKO SANJAYA Bin TAMRIN MARZUK, ARIF SUSANTO Bin TARTO dan RUMINI  Binti  KARIMO dan berdasarkan alat bukti petunjuk serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 06  /III/2023/ Reskrim tanggal 18 Maret 2023, bahwa terdakwa An. RIO DICKY FAMBUDI  Bin SIGIT RAHMANTO dan SUNARNO Bin MARTO SUWARNO telah mengambil barang milik korban AFRIKO SANJAYA Bin TAMRIN MARZUKI pada hari Jumat tanggal 13 januari 2023 sekira jam 03.30 Wib di lapak ikan milik saksi korban (AFRIKO SANJAYA Bin TAMRIN MARZUKI )di Kp. banjar Agung Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah dan berhasil mengambil ikan jenis lele dan patin  seberat + 4   Kg (empat kilogram), atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
     Berdasarkan alat barang bukti keterangan para saksi AFRIKO SANJAYA Bin TAMRIN MARZUKI, ARIF SUSANTO Bin TARTO dan RUMINI  Binti  KARIMO dan berdasarkan alat bukti petunjuk serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 06  /III/2023/ Reskrim tanggal 18 Maret 2023,, bahwa terdakwa An. RIO DICKY FAMBUDI  Bin SIGIT RAHMANTO dan SUNARNO Bin MARTO SUWARNO, bahwa barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa An. RIO DICKY FAMBUDI  Bin SIGIT RAHMANTO dan SUNARNO Bin MARTO SUWARNO + 4   Kg (empat kilogram) adalah seluruhnya milik orang lain yaitu milik Sdr. AFRIKO SANJAYA Bin TAMRIN MARZUKI.

d.  Dengan maksud untuk memeiliki secara melawan hukum:    
        Berdasarkan alat barang bukti keterangan para saksi AFRIKO SANJAYA Bin TAMRIN MARZUKI, ARIF SUSANTO Bin TARTO dan RUMINI  Binti  KARIMO dan berdasarkan alat bukti petunjuk serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp. Sita / 06  /III/2023/ Reskrim tanggal 18 Maret 2023,, bahwa terdakwa An. RIO DICKY FAMBUDI  Bin SIGIT RAHMANTO dan SUNARNO Bin MARTO SUWARNO, bahwa terdakwa An. RIO DICKY FAMBUDI  Bin SIGIT RAHMANTO dan SUNARNO Bin MARTO SUWARNO telah melakukan tindak pidana pencurian Ringan pada hari Jumat tanggal 13 januari 2023 sekira jam 03.30 Wib di lapak ikan milik saksi korban (AFRIKO SANJAYA Bin TAMRIN MARZUKI )di Kp. banjar Agung Kec. Seputih Mataram Kab. Lampung Tengah dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil ikan –ikan tersebut  tanpa seizin dari pemiliknya .

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami korban AFRIKO SANJAYA Bin TAMRIN MARZUKI adalah + 4   Kg (empat kilogram)  ikan jenis patin dan lele yang harganya bila dijual dengan harga sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah). 

( 03 )

----- Atas perbuatan terdakwa An. RIO DICKY FAMBUDI  Bin SIGIT RAHMANTO dan SUNARNO Bin MARTO SUWARNO tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa An. RIO DICKY FAMBUDI  Bin SIGIT RAHMANTO dan SUNARNO Bin MARTO SUWARNO dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).                                                               

 

Pihak Dipublikasikan Ya