Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Gns MUHAMMAD IQBAL HASAN, S.H. FEBRI AGUS HARIANTO BIN M HASAN HARIRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-1021/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL HASAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FEBRI AGUS HARIANTO BIN M HASAN HARIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

DAKWAAN

    KESATU:
---------- Bahwa Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 07.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Timur Fajar Gunung Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI menghubungi Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) lewat telpon lalu Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI  menyampaikan “MAT INI ADA YANG NYARI BEAT, ORANGNYA ADA DANA 3 JUTA” lalu dijawab oleh Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) “YA UDAH KITA BERANGKAT NYARI JANGAN LAMBAT”;

Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib oleh Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) datang kerumah Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI dan menginap dirumah Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI, Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berangkat dengan cara berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna Hitam tanpa Nopol menuju kearah simpang PT. GMP;

Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.10 wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berpapasan dengan Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BE 2956 GBM (belum terpasang) di Jalan Lintas Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Kemudian Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) memutar arah sepeda motor yang dikendarai dan langsung mengejar korban. Selanjutnya sekira pukul 07.15 Wib  Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berhasil memepet sepeda motor dengan Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN dari sebelah kanan lalu Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) mencabut kunci kontak sepeda motor Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sedangkan Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI menodong korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Golok kearah leher Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sambil Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI berkata “HEY BAWAK SINI MOTOR KAMU!!” lalu karena Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN takut maka Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN berlari meninggalkan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN dan setelah itu Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI membawa sepeda motor milik Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN menuju ke Gunung Batin;

Bahwa peran Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI adalah menodong korban dengan senjata tajam jenis golok dan membawa kabur sepeda motor milik Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI mengakibatkan kerugian bagi Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);

----------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama-sama dengan Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 07.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Timur Fajar Gunung Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------
Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI menghubungi Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) lewat telpon lalu Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI  menyampaikan “MAT INI ADA YANG NYARI BEAT, ORANGNYA ADA DANA 3 JUTA” lalu dijawab oleh Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) “YA UDAH KITA BERANGKAT NYARI JANGAN LAMBAT”;

Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib oleh Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) datang kerumah Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI dan menginap dirumah Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI, Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berangkat dengan cara berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna Hitam tanpa Nopol menuju kearah simpang PT. GMP;

Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.10 wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berpapasan dengan Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BE 2956 GBM (belum terpasang) di Jalan Lintas Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Kemudian Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) memutar arah sepeda motor yang dikendarai dan langsung mengejar korban. Selanjutnya sekira pukul 07.15 Wib  Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berhasil memepet sepeda motor dengan Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN dari sebelah kanan lalu Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) mencabut kunci kontak sepeda motor Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sedangkan Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI menodong korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Golok kearah leher Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sambil Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI berkata “HEY BAWAK SINI MOTOR KAMU!!” lalu karena Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN takut maka Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN berlari meninggalkan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN dan setelah itu Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI membawa sepeda motor milik Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN menuju ke Gunung Batin;

Bahwa peran Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI adalah menodong korban dengan senjata tajam jenis golok dan membawa kabur sepeda motor milik Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sedangkan peran Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) mencabut kunci kontak sepeda motor Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama-sama dengan Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) mengakibatkan kerugian bagi Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);

----Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KETIGA:
---------- Bahwa Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 07.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Timur Fajar Gunung Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI menghubungi Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) lewat telpon lalu Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI  menyampaikan “MAT INI ADA YANG NYARI BEAT, ORANGNYA ADA DANA 3 JUTA” lalu dijawab oleh Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) “YA UDAH KITA BERANGKAT NYARI JANGAN LAMBAT”;

Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib oleh Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) datang kerumah Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI dan menginap dirumah Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI, Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berangkat dengan cara berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna Hitam tanpa Nopol menuju kearah simpang PT. GMP;

Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.10 wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berpapasan dengan Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BE 2956 GBM (belum terpasang) di Jalan Lintas Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Kemudian Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) memutar arah sepeda motor yang dikendarai dan langsung mengejar korban. Selanjutnya sekira pukul 07.15 Wib  Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berhasil memepet sepeda motor dengan Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN dari sebelah kanan lalu Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) mencabut kunci kontak sepeda motor Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sedangkan Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI menodong korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Golok kearah leher Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sambil Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI berkata “HEY BAWAK SINI MOTOR KAMU!!” lalu karena Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN takut maka Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN berlari meninggalkan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN dan setelah itu Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI membawa sepeda motor milik Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN menuju ke Gunung Batin;

Bahwa peran Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI adalah menodong korban dengan senjata tajam jenis golok sedangkan peran Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) mencabut kunci kontak sepeda motor Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama-sama dengan Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) mengakibatkan kerugian bagi Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);

----------------Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU
KEEMPAT:
---------- Bahwa Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama-sama dengan Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 07.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2023, bertempat di Jalan Lintas Timur Fajar Gunung Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI menghubungi Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) lewat telpon lalu Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI  menyampaikan “MAT INI ADA YANG NYARI BEAT, ORANGNYA ADA DANA 3 JUTA” lalu dijawab oleh Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) “YA UDAH KITA BERANGKAT NYARI JANGAN LAMBAT”;

Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 Wib oleh Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) datang kerumah Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI dan menginap dirumah Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI, Kemudian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 05.00 Wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berangkat dengan cara berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna Hitam tanpa Nopol menuju kearah simpang PT. GMP;

Bahwa selanjutnya sekira pukul 07.10 wib Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berpapasan dengan Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nopol BE 2956 GBM (belum terpasang) di Jalan Lintas Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, Kemudian Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) memutar arah sepeda motor yang dikendarai dan langsung mengejar korban. Selanjutnya sekira pukul 07.15 Wib  Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) berhasil memepet sepeda motor dengan Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN dari sebelah kanan lalu Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) mencabut kunci kontak sepeda motor Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sedangkan Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI menodong korban dengan menggunakan senjata tajam jenis Golok kearah leher Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sambil Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI berkata “HEY BAWAK SINI MOTOR KAMU!!” lalu karena Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN takut maka Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN berlari meninggalkan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam milik Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN dan setelah itu Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI membawa sepeda motor milik Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN menuju ke Gunung Batin;

Bahwa peran Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI adalah menodong korban dengan senjata tajam jenis golok dan membawa kabur sepeda motor milik Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN sedangkan peran Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) mencabut kunci kontak sepeda motor Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN;

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa FEBRI AGUS HARIANTO BIN M. HASAN HARIRI bersama-sama dengan Sdr. AHMAD BADARUDIN Als MAT BOLANG (DPO) mengakibatkan kerugian bagi Saksi DEVI PUSPITA SARI Binti HASANUDIN kurang lebih sebesar Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);

----Perbuatan  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya