Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2023/PN Gns TAUFIK JAUHARI SURANTO Bin Alm SAKIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2023/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Mei 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/30/V/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1TAUFIK JAUHARI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURANTO Bin Alm SAKIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN pada hari Kamis  tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib di areal kebun kelapa sawit PTPN7 afdeling 1 Blok 4 Dusun padasuka Kp.Tanjung harapan Kec.anak tuha Kab. Lampung Tengah atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang diduga dilakukan oleh terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN dengan cara terdakwa awalnya tersangka dan kawan tersangka berangkat dari rumah menujuh kebun PTPN7 dengan menggunkan motor  lalu kawan tersangka mengambil buah kelapa sawit dengan menggunkan dodos kemudian saya yang mengumpulkan/mengangkut buah sawit tersebut dengan menggunkan grobok dan motor dan terdakwa serta barang bukti 1 (satu) unit kendaraan motor vega trondol tanpa nopol , 1 (satu) unit kendaraan motor revo trondol tanpa nopol , 10 (sepuluh)  tandan buah sawit , 2 (dua) buah obrok diserahkan kepolsek padang ratu guna pengusutan lebih lanjut,akibat kejadian tersebut korban PTPN7 mengalami kerugian 10 (sepuluh)  tandan buah sawit bila ditaksirkan dengan nominal kurang lebih kerugaian sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN dilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.   
    
a. Barang siapa ;
    Berdasarkan alat barang bukti keterangan para saksi NANANG KUSNADI, saksi HERWANTO Bin SATIMAN petunjuk keterangan terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                    =02=

    ------------- SP.Sita/09/V/2023/Reskrim, tanggal 11 Mei 2023, bahwa unsur barang siapa” dalam pasal  ini menunjukkan tentang subjek hukum yang diduga   melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat setiap orang,maka dengan adanya terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui pula terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diperoses dalam perkara ini telah melakukan tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, sebagaimana yang telah disangkakan kepadanya dan atas perbuatan terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN tersebut dapat dimintakan pertanggung jawabkan hukum padanya karena tidak terdapat hal yang dapat menghapuskan pidana baik itu karena alasan pemaaf (vide pasal 44 KUHP/karena gangghuan jiwa) maupun alasan pembenar vide pasal 48 KUHP/karena daya paksa, pasal 49 KUHP/karena bela paksa, pasal 50 KUHP/karena menjalankan Undang- Undang, pasal 51 KUHP/karena perintah jabatan)atau hal-hal yang menurut hukum dibenarkan.

b. Mengambil suatu barang ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi NANANG KUSNADI, saksi HERWANTO Bin SATIMAN petunjuk keterangan terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/09/V/2023/Reskrim, tanggal 11 Mei  2023, bahwa terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN telah mengambil barang milik korban PTPN7 padang ratu pada hari Kamis  tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib di areal kebun kelapa sawit PTPN7 afdeling 1 Blok 4 Dusun padasuka Kp.Tanjung harapan Kec.anak tuha Kab. Lampung Tengah.atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih berupa 10 (sepuluh)  tandan buah sawit.

c. Yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
    Berdasarkan alat bukti keterangan para saksi NANANG KUSNADI, saksi HERWANTO Bin SATIMAN petunjuk keterangan terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/09/V/2023/Reskrim, tanggal 11 Mei 2023,bahwa barang-barang yang telah diambil oleh terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN berupa 10 (sepuluh)  tandan buah sawit milik korban PTPN7 padang ratu.

d. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum:    
    Beradasarkan alat bukti keterangan para saksi NANANG KUSNADI, saksi HERWANTO Bin SATIMAN petunjuk keterangan terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN yang mengaku perbuatannya serta barang bukti yang telah disita sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/09/V/2023/Reskrim, tanggal 11 Mei 2023,telah terjadi tindak pidana pencurian pada hari Kamis  tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 09.00 wib di areal kebun kelapa sawit PTPN7 afdeling 1 Blok 4 Dusun padasuka Kp.Tanjung harapan Kec.anak tuha Kab. Lampung Tengah telah diduga terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memiliki secara melawan hukum dengan cara mengambil 10 (sepuluh)  tandan buah sawit milik korban PTPN7 padang ratu tersebut akan di gunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari hari.

e. Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dengan minimal kerugian nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan dasar pasal 205 sampai 210 KUHP, yang dalam hal ini kerugian yang dialami PTPN7 Padang ratu adalah 10 (sepuluh)  tandan buah sawit milik korban PTPN7 padang ratu yang harganya kurang lebih sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
 
    Atas perbuatan terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN tersebut diduga telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, ,maka terhadap perbuatan terdakwa SURANTO Bin (Alm) SAKIMAN dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya  Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).   

 

Pihak Dipublikasikan Ya