Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2021/PN Gns YUNUS MUJARI BIN SARIKUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2021/PN Gns
Tanggal Surat Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNUS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kurnia Wijaya.SHYUNUS
Tergugat
NoNama
1MUJARI BIN SARIKUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 129.898.800,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat dengan sempurna dan secara keseluruhan.

2.    Menyatakan sah perjanjian antara Penggugat dan Tergugat yang dituangkan didalam perjanjian kredit Nomor: 00059/10/PK/BPR/SP/IV/2019 Tanggal 2 April 2019.

3.    Menyatakan perbuatan Tergugat dalam hal tidak memenuhi kewajibannya kepada Penggugat sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit tersebut adalah merupakan perbuatan wanprestasi.

4.    Menghukum Tergugat untuk seketika dan sekaligus tanpa syarat membayar seluruh kewajiabn berupa :
-    Sisa Pinjaman Pokok    = Rp. 87.874.900,-
-    Tunggakan Bunga        = Rp. 35.982.500,-
-    Tunggakan Denda        = Rp.   6.041.400,-
-    Jumlah             = Rp. 129.898.800.-. (Seratus dua puluh sembilan juta
delapan ratus sembilan puluh delapan delapan ratus rupiah).

5.     Menyatakan sah dan berharga untuk dipertahankan sita jaminan yang akan dilanjutkan dengan sita eksekusi dan di lelang atas obyek hak tanggungan berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 191 M2 berikut bangunan rumah permanen yang berada di atas tanah tersebut. Akta Jual Beli Nomor: 681/2015. Tanggal 27 Oktober 2015 atas nama MUJARI , yang terletak di Lingkungan III RT/RW. 006/002 Kelurahan Bandar Jaya Timur Kacamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. (On proses pensertipikatan pada Kantor Badan pertanahan Kabupaten Lampung Tengah melalui Notaris ELI RUSDIYANTI, SH). Dengan batas-batas :
    Sebelah Utara    Tanah Dikuasai Oleh Sdr. Pramono
Sebelah Timur    Tanah Dikuasai Oleh Sdr. Prramono   
    Sebelah Selatan    Jalan
Sebelah Barat     Irigas


6.     Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom (uang paksa) sebsar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkragh van gewisdje).

7.     Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku.  

ATAU:
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini akan berpendapat lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak