Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2021/PN Gns YUNUS SUGENG SULISTIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2021/PN Gns
Tanggal Surat Kamis, 12 Agu. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNUS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGENG SULISTIYONO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 132.325.600,00
Petitum

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan

2. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai debitur dalam hal tidak memenuhi kewajibannya
    kepada Penggugat selaku kreditur dalam perjanjian Kredit No: 00131/10/PK/BPR/SP/VIII/2019
Tertanggal 26 Agustus 2019, adalah perbuatan wanprestasi.

3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa
     pinjaman/kreditnya sebesar :
-    Sisa pokok pinjaman        Rp. 110.000.000.-
-    bunga yang belum terbayar     Rp.   10.575.000,-
-    Denda Keterlambatan                 Rp.   11.750.600,-
Jumlah                 Rp. 132.325.600,-  (Seratus tiga puluh dua juta tiga
ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah).

4.    Menyatakan Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban (pokok+bunga+denda) dalam waktu 1 (Satu) bulan maka barang tanggungan yang telah dijaminkan dalam hak tanggungan berupa Sebidang tanah seluas 7500 M2  Akta Jual Beli Nomor: 951/1970. dilelang untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat tersebut. Yang terletak di Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dengan batas-batas :
Utara         berbatasan dengan Jalan 7
Selatan        berbatasan dengan Djoyo Mikun
Timur        bebatasan dengan Joso Suwarno
Barat        berbatasan dengan Mulyo Redjo.  
(On proses pensertipikatan pada Kantor Badan pertanahan Kabupaten Lampung Tengah melalui Notaris ELI RUSDIYATI, SH), dilelang untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat tersebut

5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan terhadap Sebidang tanah seluas 191 M2  Akta Jual Beli Nomor: 681/2015. Yang terletak di Lingkungan III RT/RW. 006/002 Kelurahan Bandar Jaya Timur Kacamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. (On proses pensertipikatan pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah melalui Notaris ELI RUSDIYANTI, SH), untuk dipertahankan dan untuk di lelang.

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom (uang paksa) sebsar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkragh van gewisdje).

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
ATAU:
Apabila Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini akan berpendapat lain, Penggugat mohon keputusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak