Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.G.S/2021/PN Gns | YUNUS | SUGENG SULISTIYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Agu. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.G.S/2021/PN Gns | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Agu. 2021 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 132.325.600,00 | ||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan 2. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai debitur dalam hal tidak memenuhi kewajibannya 3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa 4. Menyatakan Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajiban (pokok+bunga+denda) dalam waktu 1 (Satu) bulan maka barang tanggungan yang telah dijaminkan dalam hak tanggungan berupa Sebidang tanah seluas 7500 M2 Akta Jual Beli Nomor: 951/1970. dilelang untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat tersebut. Yang terletak di Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung dengan batas-batas : 5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/Sita Eksekusi yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan terhadap Sebidang tanah seluas 191 M2 Akta Jual Beli Nomor: 681/2015. Yang terletak di Lingkungan III RT/RW. 006/002 Kelurahan Bandar Jaya Timur Kacamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah. (On proses pensertipikatan pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lampung Tengah melalui Notaris ELI RUSDIYANTI, SH), untuk dipertahankan dan untuk di lelang. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar dwangsoom (uang paksa) sebsar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkragh van gewisdje). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh ongkos dan biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |