Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.C/2024/PN Gns | PANCA PUTRA FEBRIYANTO | 1.TISAR Bin IDRUS 2.ROZI ARDIAN Bin PAUSI 3.IMRON Bin SOLIMAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 4/Pid.C/2024/PN Gns | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/404/III/RES.1.24./2024/Reskrim | ||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Dakwaan: Pada Hari Kamis Tanggal 11 januari 2024 sekira jam 11.00 wib Tersangka TISAR Bin IDRUS , Tersangka ROZI ARDIAN Bin PAUSI, dan Tersangka IMRON Bin SOLIMAN awalnya berkumpul bersama di warung klontongan Andi tepatnya di pinggir jalan lintas timur Kec. Bandar Mataram, saat itu Tersangka TISAR Bin IDRUS merencanakan untuk mengambil buah sawit segar milik PT. GMP yang berada di Div. IV Kp. Terbanggi Ilir Kec. Bandar Mataram sehingga Tersangka TISAR Bin IDRUS mengajak Tersangka ROZI ARDIAN Bin PAUSI dan Tersangka IMRON Bin SOLIMAN untuk mengambil buah sawit tersebut. Selanjutnya Tersangka TISAR Bin IDRUS mengajak Tersangka ROZI ARDIAN Bin PAUSI dan Tersangka IMRON Bin SOLIMAN untuk kerumahnya dengan maksud mengambil alat alat yang digunakan diantaranya egrek dengan bambu sepanjang kurang lebih 9 meter dan 1 buah karung warna putih. Setelah alat dibawa maka kami secara bersama sama dengan mengendarai Sepeda motor menuju lokasi yang dimaksud oleh Tersangka TISAR Bin IDURS. Secara berurutan Tersangka IMRON Bin SOLIMAN yang membawa motor, Tersangka ROZI ARDIAN Bin PAUSI yang berada di tengah dan Tersangka TISAR Bin IDRUS duduk dibelakang motor. I. ANALISIS YURIDIS Unsur ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi –saksi dan tersangka, bahwa tersangka yang melakukan tindak pidana pencurian buah Sawit adalah Sdr. TISAR Bin IDRUS, Sdr. ROZI ARDIAN Bin PAUSI, dan Sdr. IMRON Bin SOLIMAN. Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak : Unsur Ini Terpenuhi Bahwa berdasarkan fakta yang di peroleh penyidik dan penyidik pembantu melalui keterangan saksi saksi Bahwasanya benar tersangka Sdr. TISAR Bin IDRUS, Sdr. ROZI ARDIAN Bin PAUSI, dan Sdr. IMRON Bin SOLIMAN melakukan Pencurian buah sawit dengan Jumlah 13 (tiga Belas) Janjang milik PT. GMP kab. Lampung tengah. tersebut dengan maksud untuk dimiliki dan akan dijual namun belum sempat dijual, serta tidak ada izin dari Pihak PT. GMP selaku pemilik buah kelapa sawit tersebut. Unsur Ini Terpenuhi Bahwa berdasarkan fakta yang di peroleh penyidik dan penyidik pembantu melalui keterangan saksi saksi Bahwasanya benar Lokasi pada saat tersangka diamankan dan lokasi 13 Janjang Buah Kelapa Sawit berada di areal Terbuka dan tidak ada Pagar Pembatas. Harga Barang yang dicuri tidak lebih dari Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah: Unsur Ini Terpenuhi Bahwa berdasarkan fakta yang di peroleh penyidik dan penyidik pembantu melalui keterangan saksi - saksi Bahwasanya tidak ada saksi yang melihat atau membenarkan ketiga tersangka melakukan pencurian buah kelapa sawit sejumlah 281 (dua Ratus Delapan Puluh Satu) Janjang dan fakta yang di peroleh penyidik dan penyidik pembantu pada saat dilakukan penangkapan Saksi ASNAWI, KHOIRUS SABIQ, dan YOGI APRILIANSYAH melihat ketiga tersangka melakukan aktifitas pemanenan dan dilokasi tersebut benar hanya ditemukan 13 (tiga Belas) Janjang Buah Kelapa Sawit, dan hal tersebut dikuatkan oleh keterangan ketiga tersangka, dan apabila dijual dengan harga pada saat kejadian tidak lebih dari Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah. Atas perbuatan sdr. TISAR, sdr. IMRON dan sdr. ROZI tersebut di duga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian ringan sebagaimana di maksud dalam Pasal 364 KUHPidana Jo PERMA RI Nomor 2 tahun 2012 tentang Penyesuaian batas tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP, maka terhadap perbuatan tersangka sdr. TISAR, sdr. IMRON dan sdr. ROZI Dapat di pidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).------------- |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |