Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
230/Pid.B/2022/PN Gns Dwi Hastuti, SH.MH ROMLI HASAN Bin JUANI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 230/Pid.B/2022/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan APB-4567/L.8.15/Eoh.2/08/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Hastuti, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMLI HASAN Bin JUANI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa ROMLI HASAN Bin JUANI (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan April Tahun 2022 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2022, bertempat di Panggung Asri RT/RW 001/005 Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berhak meriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------
--------- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember 2021 terdakwa yang awalnya bekerja sebagai kenek 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Nomor Polisi BE 9910 GP an. saksi Mohamad Zen Tahun 2012 warna kuning Nomor Rangka: MHMFE74PSCK081830 Nomor Mesin: 4D34TH97433 milik Mohamad Zen Bin Juani (Alm) yang merupakan kakak kandung terdakwa, namun dikarenakan sopir mobil yang biasa membawa mobil truck tersebut berhenti bekerja maka saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) mempercayakan terdakwa untuk membawa mobil truck tersebut untuk digunakan ngampas pasir atau mencari muatan truck, dengan perjanjian apabila truck tersebut digunakan untuk mengangkut pasir per ritnya terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan apabila truck tesrebut digunakan untuk mengangkut muatan lain selain pasir upah yang akan diterima terdakwa adalah sesuai jumlah besar angkutan yang dibawa dengan jangka waktu penyetoran pembayaran ongkos muat 3-4 hari setelah mobil beroperasi.
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal lupa pada bulan April Tahun 2022, awalnya terdakwa yang juga ikut tinggal di rumah saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) pergi dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Nomor Polisi BE 9910 GP milik saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) tersebut untuk memuat pasir, namun dalam perjalanan terdakwa yang pada waktu tersebut sedang tidak memiliki uang untuk membayar hutang tiba-tiba memiliki ide untuk menggadaikan mobil tersebut, namun setelah beberapa lama mencari terdakwa tidak juga berhasil menemukan orang yang mau menggadai mobil tersebut. Kemudian terdakwa menelpon saksi Rahmat Riki Saputra Bin Kasino (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan jika saat itu terdakwa sedang membutuhkan uang. Kemudian keduanya janjian untuk bertemu di rumah saksi Rahmat Riki Saputra Bin Kasino, namun ketika terdakwa sedang dalam perjalanan di daerah Rawa Jitu dan melihat rongsokan kemudian terdakwa berhenti dan tanpa seizin saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) selaku pemilik yang sah mobil tersebut, terdakwa langsung menjual bak mobil truck tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah saksi Rahmat Riki Saputra Bin Kasino dan sesampainya di rumah tersebut sudah ada sdr. Topik (DPO). Kemudian mereka setelah mereka berbicara satu sama lain disepakati jika mereka akan menukar gear box dan turbo mobil truck tersebut dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Namun karena uang tersebut masih kurang untuk membayar hutang-hutang terdakwa maka terdakwa bermaksud untuk menjual mobil truck tersebut, namun terdakwa mengalami kesulitan dikarenakan mobil tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyurat.
Bahwa kemudian terdakwa bermusyawarah dengan sdr. Topik (DPO) dan saksi Rahmad Riki Saputra Bin Kasino, sampai akhirnya mereka sepakat akan menjual mobil truck tersebut dengan cara mempreteli mobil truck tersebut peronderdil dengan uang yang diterima adalah sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa setelah terjadi kesepakatan tersebut maka sdr. Topik (DPO) langsung memanggil tukang las untuk memotong dan memisahkan onderdil tersebut. Kemudian onderdil mobil truck yang berhasil dipisahkan tersebut mereka jual dengan perincian: saksi Rahmad Riki Saputra Bin Kosasih membeli selubung satu set, aspikul, bum/dump seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), sedangkan kepala mobil dan mesin mobil dibeli seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan sisa onderdil yang lain dijual di rongsokan, hingga total uang yang diperoleh terdakwa adalah sejumlah Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan setelah mendapatkan uang tersebut maka terdakwa menggunakan uang tesrebut untuk membayar hutang dan bermain judi online (slot) sampai akhirnya saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) yang mencari keberadaan mobil truck tersebut melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Gunung Sugih.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) menderita kerugian ± Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.----------------------------------------------


ATAU
KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa ROMLI HASAN Bin JUANI (Alm) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan April Tahun 2022 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April 2022, bertempat di Panggung Asri RT/RW 001/005 Kel. Gunung Sugih Raya Kec. Gunung Sugih Kab. Lampung Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih yang berhak meriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika dia adalah suami (isteri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat dua, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
--------- Bahwa bermula pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada Bulan Desember 2021 terdakwa yang awalnya bekerja sebagai kenek 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Nomor Polisi BE 9910 GP an. saksi Mohamad Zen Tahun 2012 warna kuning Nomor Rangka: MHMFE74PSCK081830 Nomor Mesin: 4D34TH97433 milik Mohamad Zen Bin Juani (Alm) yang merupakan kakak kandung terdakwa, namun dikarenakan sopir mobil yang biasa membawa mobil truck tersebut berhenti bekerja maka saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) mempercayakan terdakwa untuk membawa mobil truck tersebut untuk digunakan ngampas pasir atau mencari muatan truck, dengan perjanjian apabila truck tersebut digunakan untuk mengangkut pasir per ritnya terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), sedangkan apabila truck tesrebut digunakan untuk mengangkut muatan lain selain pasir upah yang akan diterima terdakwa adalah sesuai jumlah besar angkutan yang dibawa dengan jangka waktu penyetoran pembayaran ongkos muat 3-4 hari setelah mobil beroperasi.
Bahwa kemudian pada hari dan tanggal lupa pada bulan April Tahun 2022, awalnya terdakwa yang juga ikut tinggal di rumah saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) pergi dengan membawa 1 (satu) unit mobil merk Mitshubishi Nomor Polisi BE 9910 GP milik saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) tersebut untuk memuat pasir, namun dalam perjalanan terdakwa yang pada waktu tersebut sedang tidak memiliki uang untuk membayar hutang tiba-tiba memiliki ide untuk menggadaikan mobil tersebut, namun setelah beberapa lama mencari terdakwa tidak juga berhasil menemukan orang yang mau menggadai mobil tersebut. Kemudian terdakwa menelpon saksi Rahmat Riki Saputra Bin Kasino (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan mengatakan jika saat itu terdakwa sedang membutuhkan uang. Kemudian keduanya janjian untuk bertemu di rumah saksi Rahmat Riki Saputra Bin Kasino, namun ketika terdakwa sedang dalam perjalanan di daerah Rawa Jitu dan melihat rongsokan kemudian terdakwa berhenti dan tanpa seizin saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) selaku pemilik yang sah mobil tersebut, terdakwa langsung menjual bak mobil truck tersebut seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah saksi Rahmat Riki Saputra Bin Kasino dan sesampainya di rumah tersebut sudah ada sdr. Topik (DPO). Kemudian mereka setelah mereka berbicara satu sama lain disepakati jika mereka akan menukar gear box dan turbo mobil truck tersebut dengan harga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Namun karena uang tersebut masih kurang untuk membayar hutang-hutang terdakwa maka terdakwa bermaksud untuk menjual mobil truck tersebut, namun terdakwa mengalami kesulitan dikarenakan mobil tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyurat.
Bahwa kemudian terdakwa bermusyawarah dengan sdr. Topik dan saksi Rahmad Riki Saputra Bin Kasino, sampai akhirnya mereka sepakat akan menjual mobil truck tersebut dengan cara mempreteli mobil truck tersebut peronderdil dengan uang yang diterima adalah sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
Bahwa setelah terjadi kesepakatan tersebut maka sdr. Topik langsung memanggil tukang las untuk memotong dan memisahkan onderdil tersebut. Kemudian onderdil mobil truck yang berhasil dipisahkan tersebut mereka jual dengan perincian: saksi Rahmad Riki Saputra Bin Kosasih membeli selubung satu set, aspikul, bum/dump seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah), sedangkan kepala mobil dan mesin mobil dibeli seharga Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan sisa onderdil yang lain dijual di rongsokan, hingga total uang yang diperoleh terdakwa adalah sejumlah Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) dan setelah mendapatkan uang tersebut maka terdakwa menggunakan uang tesrebut untuk membayar hutang dan bermain judi online (slot) sampai akhirnya saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) yang mencari keberadaan mobil truck tersebut melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Gunung Sugih.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan saksi Mohamad Zen Bin Juani (Alm) menderita kerugian ± Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 376 KUHP.----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya