Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Gns SEPRIYA Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Lampung Tengah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Gns
Tanggal Surat Kamis, 03 Mei 2018
Nomor Surat fbfxbfxdxxdxd
Pemohon
NoNama
1SEPRIYA
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Lampung Resor Lampung Tengah
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasar pada argumen dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

1. Menyatakan diterima permohonan PEMOHON Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1.  

 

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Suami PEMOHON (Dedi Maulana) oleh TERMOHON.

 

4. Memerintahkan kepada  TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Suami PEMOHON (Dedi Maulana);

 

5. Memulihkan hak Suami PEMOHON (Dedi Maulana) dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

 

6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya