Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2024/PN Gns 1.Hajjah Zubaidah Binte Abdul Ghani
2.Rosiyah Binte Abdullah
Ida Safitri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2024/PN Gns
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hajjah Zubaidah Binte Abdul Ghani
2Rosiyah Binte Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ida Safitri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam pokok Perkara
1.    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum (Onrechtmatige daad).
3.    Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat berupa :
-    Kerugian Materil: berupa kerugian uang yang Penggugat pinjamkan kepada Tergugat ditambah dengan kerugian materiil yang lain sehingga totalnya sebesar Rp. 844.369.482,- (delapan ratus empat puluh empat juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).
-    Kerugian Immateriil: berupa kerugian waktu, pikiran, usaha, serta rasa ketidakpercayaan/ was-was terhadap orang lain dan khawatir akan kehidupan hari tua Para Penggugat sehingga Tergugat harus mengembalikan kerugian imateriil yang diderita sebesar 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah)

4.    Menghukum Tergugat apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini, maka harta-harta Tergugat dijual melalui lelang dimuka umum dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar kerugian yang diderita oleh Para Penggugat;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

6.    Menyatakan amar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi, Peninjauan Kembali maupun upaya hukum lainnya yakni perlawanan dan/atau bantahan (uitvoerbaar bij voorraad).

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak