Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2024/PN Gns FIMA AGATHA, S.H. AHMAD KHUSAINI Alias BODONG Alias BAHID Bin PAIMUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2024/PN Gns
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan APB-924/L.8.15/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIMA AGATHA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD KHUSAINI Alias BODONG Alias BAHID Bin PAIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

----------------Bahwa Terdakwa AHMAD KHUSAINI Alias BODONG Alias BAHID Bin PAIMUN pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 01.00 WIB, sekira Bulan November Tahun 2023 atau setidak-tidaknya sekira tahun 2023, bertempat atau sekira-kiranya Di Sebuah Rumah di Dusun IV RT/RW 014/005 Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Bahwa pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira jam 17.00 wib dari Kampung Bandar Agung Kecamatan Terusan Nunyai dengan menumpang mobil bus lalu turun di Gunung Sugih sekira jam 18.00 wib, lalu menumpang mobil truk singkong dari Gunung Sugih sampai di Kota Gajah jam 19.30 wib. Kemudian karena tidak dapat tumpangan lalu Terdakwa berjalan kaki menuju ke Seputih Banyak dan sampai di Kecamatan Seputih Raman sekira jam 23.30 wib Terdakwa menumpang mobil truk yang mengarah ke Seputih Banyak lalu sampai di Seputih Banyak hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira jam 01.00 wib. Kemudian Terdakwa turun di pinggir jalan di Kampung Tanjung Harapan kemudian berjalan kaki kearah rumah saksi korban DHEA SARASWATI PUSPITANINGRUM Binti SUBINARTOYO dan saat sampai dirumah saksi korban, Terdakwa melompati pagar pekarangan rumah saksi korban lalu menuju ke samping kiri rumah dan melihat jendela samping yang ada ventilasi udara lalu Terdakwa memanjat dan masuk melalui ventilasi jendela rumah korban dan saat berhasil masuk kerumah korban lalu Terdakwa membuka kunci jendela dengan maksud jika ketahuan saksi korban Terdakwa bisa langsung kabur keluar lewat jendela. Kemudian Terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Vario warna merah di ruang tamu lalu Terdakwa mencari kunci kontak sepeda motor tersebut. Terdakwa temukan di atas meja dalam kamar yang saat itu ada saksi Maitsa Salsabila sedang tidur, lalu Terdakwa mengambil kunci kontak sepeeda motor tersebut. Setelah itu Terdakwa mencoba masuk kekamar lainnya dan melihat ada 1 unit telepon genggam yang dalam posisi di isi daya. Kemudian Terdakwa mengambil telepon genggam tersebut setelah Terdakwa berhasil mengambil telepon genggam dan kunci kontak lalu Terdakwa menuju ke ruang tamu untuk mengambil motor saksi korban dan membuka pintu depan. Kemudian keluar dan menuntun sepeda motor sejauh 2 meter, lalu menyalakan sepeda motor tersebut dan langsung menuju ke jalan raya. Terdakwa mebawa sepeda motor tersebut kearah Martapura Sumatera Selatan yang hendak Terdakwa jual. Terdakwa melewati wilayah Lampung Barat untuk menuju ke Martapura dan sampai di Lampung Barat sekitar jam 17.00 wib Terdakwa menginap di penginapan di Lampung Barat sampai Hari Kamis tanggal 23 November 2023 jam 10.00 wib Terdakwa keluar dari penginapan dan melanjutkan perjalanan ke Martapura untuk menjual sepeda motor yang Terdakwa curi. Sekitar jam 14.00 wib saat itu Terdakwa sampai di depan Polres Oku Timur Terdakwa diberhentikan oleh anggota satlantas Polres Oku Timur karena tidak menggunakan helm, Terdakwa diminta menunjukan surat kendaraan alasan Terdakwa lupa, kemudian sepeda motor ditilang dan diamankan di Polres Oku Timur. Setelah itu Terdakwa kembali ke Kampung Bandar Agung Kec. Terusan Nunyai dengan menumpang mobil yang melintas. Sedangkan 1 unit telepon genggam milik saksi korban yang Terdakwa curi di gunakan untuk keperluan sehari-hari. Lalu pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 Tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian dan diamankan di Polsek Seputih Banyak berikut 1 unit telepon genggam milik saksi korban;
-    Bahwa atas perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 (1) ke-3, ke-5 -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya